TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB akan melakukan pendampingan intensif pada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, Kemenpan RB meminta setiap instansi mengesampingkan ego sektoral.
Pendampingan intensif itu bakal dilakukan pada instansi pusat K/L dan Pemda. Nantinya Kemenpan RB akan memberi pendamping dalam penyusunan arsitektur SPBE.
Analis Kebijakan Madya Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Perwita Sari mengatakan, pada awal 2022 Kemenpan RB fokus melakukan pendampingan penyusunan arsitektur SPBE pada 50 K/L dan 15 pemerintah provinsi, termasuk pemerintah kota dan kabupaten.
“Tahun ini, kami melakukan pendampingan pada lebih dari 350 K/L dan pemerintah daerah. Sebenarnya sudah pernah kami sosialisasikan, baik secara offline maupun online dan saat ini akan dilakukan pendampingan secara intensif,” kata Wita, sapaannya, melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 9 Februari 2023.
Menurut Wita, pendampingan ini dilakukan guna mendukung penerapan SPBE Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Dia menjelaskan, arsitektur SPBE tersebut nantinya menjadi satu kerangka kerja yang mengintegrasikan proses bisnis data dan informasi, aplikasi, keamanan, infrastruktur SPBE, serta menghasilkan satu layanan yang terintegrasi.
“Jadi ini penting sekali sebagai dasar yang nanti akan dijadikan panduan bagi perbaikan tata kelola di instansi masing-masing,” ujar Wita.
Lebih lanjut, hal mendasar untuk menyusun arsitektur SPBE adalah proses bisnis. Ketika arsitektur tersebut sudah disusun dan ditentukan targetnya serta mengetahui kondisi dan roadmap yang akan dicapai sampai 2024, diharapkan bisa menjadi panduan dalam melakukan perbaikan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
“Melalui proses bisnis ini, kita mengetahui urusan pemerintahan yang dilakukan oleh masing-masing K/L dan pemerintah daerah itu seperti apa, baru nanti direlasikan pada layanannya apa, aplikasi yang dibutuhkan apa, data dan informasinya bagaimana, infrastrukturnya seperti apa, dan lainnya. Dari situ maka kita baru bisa menentukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola pemerintahan kedepan,” jelasnya.
Untuk mewujudkan percepatan penerapan SPBE nasional, Wita berharap peningkatan kesadaran oleh masing-masing instansi dengan mengesampingkan ego sektoral.
“Harapannya dengan ada peningkatan kesadaran terkait dengan sinergi dan kolaborasi ini bisa jadi satu dorongan pengintegrasian dan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan yang lebih terdigitalisasi dan terintegrasi,” tambahnya.
Pilihan Editor: Mantan Manajer Bank CIMB Niaga Tipu Nasabah Prioritas Hingga Rp 6,7 Miliar, Ini Modusnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.