Dari 3.414 Jadi 3 Klasifikasi Jabatan, Kemenpan RB Sederhanakan Jabatan Pelaksana ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyederhanakan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam acara 'Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional' di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca: Rekrutmen CPNS 2023, KemenPAN RB: Pasti Ada, Sekarang Masih Fokus PPPK

Untuk diketahui, jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berupa kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 

Anas menjelaskan, dari total 4 juta aparatur sipil negara (ASN) terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebelumnya, dalam Permenpan RB No. 41/2018, terdapat 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Banyaknya nomenklatur jabatan itu membuat Kemenpan RB menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru melalui Permenpan RB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Dalam aturan itu, nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu klerek, operator, dan teknisi.

Selanjutnya: Permenpan RB sebelumnya setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan ...








Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?

21 jam lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?

Berdasarkan surat tersebut, nominal gaji THR dan Gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai nonpegawai ASN di lembaga non-struktural naik.


Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

1 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

Lebih dari 300 anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan menjerit.


Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Asosiasi UMKM: Aturannya Tidak Jelas

1 hari lalu

Warga menunggu waktu buka puasa bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Kamis 23 Maret 2023. Panitia masjid menyiapkan 6.000 porsi takjil untuk buka puasa bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed selama bulan ramadhan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Asosiasi UMKM: Aturannya Tidak Jelas

Asosiasi UMKM mempertanyakan aturan Jokowi yang melarang ASN buka puasa bersama. Aturan dianggap membingungkan dan merugikan.


PHRI Yogyakarta Kritik Arahan Presiden Jokowi Soal Larangan Buka Bersama

3 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
PHRI Yogyakarta Kritik Arahan Presiden Jokowi Soal Larangan Buka Bersama

PHRI Yogyakarta membeberkan, arahan larangan buka bersama itu tak hanya membuat hotel dan restoran mendapat hantaman paling keras.


Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

3 hari lalu

Pejalan kaki melintas di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.Pasca instruksi Presiden RI agar PNS atau Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah, gedung Kemenhub terpantau sepi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gara-gara ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Konsumsi di Acara Kemenhub Dibawa Pulang

Konsumsi untuk peserta acara Kementerian Perhubungan terpaksa tidak diperkenankan dimakan di tempat karena ASN dilarang buka puasa bersama.


Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama di antaranya pelarangan bukber pejabat


5 Respons Menpan RB atas Arahan Jokowi yang Larang Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas melambaikan tangannya saat pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Presiden Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai MenPAN RB menggantikan Tjahjo Kumolo yang wafat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
5 Respons Menpan RB atas Arahan Jokowi yang Larang Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN

Menpan RB turut merespons arahan Jokowi yang larang buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN


Kemendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama Hari Ini

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Kemendagri Bakal Terbitkan Surat Edaran Larangan Buka Puasa Bersama Hari Ini

Kemendagri hari ini akan mengeluarkan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi para ASN dan pejabat pemerintah di daerah.


Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Sebut Kebijakan Membingungkan

4 hari lalu

Presiden Jokowi (kedua kanan) berbincang dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kedua kiri) saat acara berbuka puasa bersama anggota dan pimpinan DPD di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. Sejak hari pertama puasa Ramadan 1440 Hijriah, Jokowi telah berkali-kali berbuka puasa bersama bareng para pejabat negara. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Sebut Kebijakan Membingungkan

Pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio menilai kebijakan larangan buka bersama atau bukber untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat sebagai hal yang membingungkan.


Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

4 hari lalu

Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Seskab Pastikan Larangan Bukber Tidak Berlaku Bagi Masyarakat Umum

Seskab Pramono Anung memastikan larangan buka puasa bersama atau bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum.