TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyederhanakan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.
“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam acara 'Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional' di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Baca: Rekrutmen CPNS 2023, KemenPAN RB: Pasti Ada, Sekarang Masih Fokus PPPK
Untuk diketahui, jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berupa kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Anas menjelaskan, dari total 4 juta aparatur sipil negara (ASN) terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebelumnya, dalam Permenpan RB No. 41/2018, terdapat 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.
Banyaknya nomenklatur jabatan itu membuat Kemenpan RB menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru melalui Permenpan RB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam aturan itu, nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu klerek, operator, dan teknisi.
Selanjutnya: Permenpan RB sebelumnya setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan ...