Alur proses sertifikasi halal yang dilaksanakan secara mandatory oleh BPJPH berdasarkan UU JPH meliputi 7 aktivitas.
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.
- BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
- Proses selanjutnya adalah LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40 atau 60 hari kerja.
- Hasil pemeriksaaan/pengujian tersebut kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH .
- Selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
- Berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
BPJPH memberikan layanan pendaftaran sertifikat halal (baru dan pembaruan) serta layanan konsultasi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi terkait mekanisme dan prosedur proses sertifikasi halal.
Adapun Layanan Sertifikasi Halal melalui email ini dilaksanakan pada hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 dan Jum'at pukul 08.00-15.30. Informasi terkait layanan ini dapat diakses pelaku usaha melalui www.halal.go.id.
Untuk informasi layanan dan konsultasi, BPJPH menyediakan saluran melalui nomor layanan WA 08111171019 dan email layanan [email protected].
Pengajuan permohonan sertifikasi halal dilakukan melalui BPJPH Pusat atau Satgas Daerah via PTSP Kementerian Agama atau email layanan sertifikasi halal [email protected].
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini