TEMPO.CO, Jakarta - Huawei Indonesia buka suara setelah salah satu karyawannya ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Dia adalah MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
“Huawei mengikuti pemberitaan atas perkara ini. Kami menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap penyidikan,” kata pihak Huawei Indonesia lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 25 Januari 2023.
Baca: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Karyawan Huawei jadi Tersangka
Perusahaan yang berkantor pusat di Cina itu mengatakan senantiasa berpegang pada prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas. Selain itu tetap menjaga etika bisnis yang kuat serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huawei Indoensia juga tetap berkomitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri. Serta memasukkan manajemen kepatuhan ke dalam aktivitas dan proses bisnis secara menyeluruh.
“Huawei berharap media dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan melakukan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta terhadap perkara ini,” kata perusahaan itu.
MA ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari - 12 Februari 2023 untuk mempercepat penyidikan.
Adapun peranan MA dalam perkara ini yaitu sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL—yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya—untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa.
"Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang," kata Ketut.
AAL merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo yang ditetaplan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA," ucap Ketut.
Akibat perbuatannya dalam kasus BTS Kominfo ini, MA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Kejaksaan Agung Periksa Empat Orang Saksi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.