Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Kata Huawei Indonesia

Menara BTS. shutterstock.com
Menara BTS. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Huawei Indonesia buka suara setelah salah satu karyawannya ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Dia adalah MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

“Huawei mengikuti pemberitaan atas perkara ini. Kami menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap penyidikan,” kata pihak Huawei Indonesia lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 25 Januari 2023.

Baca: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Karyawan Huawei jadi Tersangka

Perusahaan yang berkantor pusat di Cina itu mengatakan senantiasa berpegang pada prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas. Selain itu tetap menjaga etika bisnis yang kuat serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Huawei Indoensia juga tetap berkomitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri. Serta memasukkan manajemen kepatuhan ke dalam aktivitas dan proses bisnis secara menyeluruh. 

“Huawei berharap media dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan melakukan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta terhadap perkara ini,” kata perusahaan itu.

MA ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari - 12 Februari 2023 untuk mempercepat penyidikan.

Adapun peranan MA dalam perkara ini yaitu sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL—yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya—untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang," kata Ketut.

AAL merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo yang ditetaplan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia. 

"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA," ucap Ketut. 

Akibat perbuatannya dalam kasus BTS Kominfo ini, MA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Kejaksaan Agung Periksa Empat Orang Saksi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II Johnny G. Plate

7 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II Johnny G. Plate

Penyidik melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap mantan Menkominfo Johnny G. Plate ke JPU


Diduga Bermasalah, Apa itu Dana Pensiun, Jenis, Manfaat, dan Risikonya?

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
Diduga Bermasalah, Apa itu Dana Pensiun, Jenis, Manfaat, dan Risikonya?

Dana Pensiun adalah badan hukum yang diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dan menjalankan program dengan perjanjian manfaat pe


Tanggapi Surat MAKI Soal Kasus BTS Bakti Kominfo, Sufmi Dasco Sebut Tak Ada Mekanisme Pernyataan di DPR

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato Pimpinan DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Surat MAKI Soal Kasus BTS Bakti Kominfo, Sufmi Dasco Sebut Tak Ada Mekanisme Pernyataan di DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR tak mengenal mekanisme pernyataan seperti yang diminta MAKI dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.


5 Fakta BTS yang Akan Merayakan Hari Jadi ke-10, Rilis Single Baru

1 hari lalu

Boyband K-Pop BTS berpose di karpet merah Grammy Awards ke-62 di Los Angeles, California, AS, 26 Januari 2020. REUTERS/Mike Blake
5 Fakta BTS yang Akan Merayakan Hari Jadi ke-10, Rilis Single Baru

Menjelang Anniversary ke-10 BTS, agensi akan menyelenggarakan pesta perayaan tahunan BTS Festa 2023, simak fakta seputar boyband ternama itu.


Respons Surat MAKI Soal Korupsi BTS Kominfo, Sufmi Dasco Sebut Ada Mekanisme di MKD

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri), dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang saat memimpin Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023. Rapat Paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua PR RI Puan Maharani pada pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Surat MAKI Soal Korupsi BTS Kominfo, Sufmi Dasco Sebut Ada Mekanisme di MKD

Kata Dasco, mekanisme pelaporan MKD lebih mungkin ditangani ketimbang mendesak anggota Komisi I membuat pernyataan tak terlibat korupsi BTS Kominfo.


Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, MAKI Desak DPR Buat Surat Pernyataan Tak Pernah Terima Aliran Duit

1 hari lalu

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan tim litigasi hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Rudi Marjono datang ke Komisi III DPR untuk menyerahkan data dan bukti kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, MAKI Desak DPR Buat Surat Pernyataan Tak Pernah Terima Aliran Duit

MAKI sudah mengirimkan surat tantangan agar DPR membuat pernyataan tak pernah menerima aliran duit korupsi BTS Bakti Kominfo. Tapi belum ada tanggapan


Ini Daftar Aset Johnny G. Plate yang Telah Disita Kejagung

2 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G. Salah satunya Menkominfo Johnny Plate.
Ini Daftar Aset Johnny G. Plate yang Telah Disita Kejagung

Kejagung telah menyita sejumlah aset milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Apa saja?


Eks Pimpinan KPK Datangi Komisi III DPR Serahkan Bagan Kasus Korupsi BTS Kominfo

2 hari lalu

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta. Foto: Istimewa
Eks Pimpinan KPK Datangi Komisi III DPR Serahkan Bagan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Saut meyakini kasus korupsi BTS Kominfo seharusnya tidak berhenti hanya pada 7 orang tersangka itu.


Terkini Bisnis: Korupsi Dana Pensiun Ibarat Bom Waktu, Profil Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ilustrasi dana pensiun. Pixabay/Tumisu
Terkini Bisnis: Korupsi Dana Pensiun Ibarat Bom Waktu, Profil Basuki Hadimuljono

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis siang, 8 Juni 2023 dimulai dengan tanggapan ekonom soal indikasi korupsi pada empat dana pensiun.


Kasus BTS, Kejagung Sita Tanah Johnny G. Plate Seluas 11,7 Hektare di Labuan Bajo

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kasus BTS, Kejagung Sita Tanah Johnny G. Plate Seluas 11,7 Hektare di Labuan Bajo

Kejaksaan Agung menyita tanah seluas 11,7 hektare milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Labuan Bajo