Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Karyawan Huawei jadi Tersangka

image-gnews
Menara BTS. shutterstock.com
Menara BTS. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu lagi tersangka di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek tersebut digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo

"Satu orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis pada Selasa malam, 24 Januari 2023. 

Baca: Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Kejaksaan Agung Periksa Empat Orang Saksi

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ketut, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari - 12 Februari 2023. 

Adapun peranan MA dalam perkara ini yaitu sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka ALL--yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya--untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa.

"Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang," kata Ketut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AAL merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo yang ditetaplan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia. 

"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA," ucap Ketut. 

Akibat perbuatannya dalam kasus BTS Kominfo ini, MA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Dirut BAKTI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Modusnya Mark-up Anggaran

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

3 jam lalu

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi (tengah) memimpin deklarasi pemberantasan anti judi online, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi sukses menutup lebih dari 3 juta situs judi online (judol) yang beredar di internet


Kominfo Klaim Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran, Budi Arie: Lagi Ditelusuri

5 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Klaim Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran, Budi Arie: Lagi Ditelusuri

Menurut Budi Arie, timnya di Kominfo tengah mengecek dan menyimpulkan sementara akun Fufufafa bukan milik anak sulung Presiden Jokowi


Budi Arie Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Punya Gibran, Sedang Ditelusuri Kominfo

6 jam lalu

Heboh Akun KasKus Fufufafa, Ini Respon Gibran Dan Menkominfo Budi Arie
Budi Arie Tegaskan Akun Fufufafa Bukan Punya Gibran, Sedang Ditelusuri Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan akun Kaskus Fufufafa yang disinyalir milik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka, bukan milik Gibran.


Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

8 jam lalu

Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Didominasi Aparat Penegak Hukum

Bagaimana kondisi pemberantasan korupsi ke depan jika calon pimpinan KPK lebih banyak berasal dari kepolisian dan kejaksaan?


Tanggapi Dugaan Peretasan, CEO Indodax: Saldo Member Aman 100 Persen

13 jam lalu

CEO Indonesia Digital Asset Exchane atau Indodax (sebelumnya bernama Bitcoin Indonesia) Oscar Darmawan bersama COO Indodax Edita Purnamasari saat konferensi pers soal pergantian nama perusahaannya di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/Adam Prireza
Tanggapi Dugaan Peretasan, CEO Indodax: Saldo Member Aman 100 Persen

Menanggapi dugaan peretasan, pihak Indodax mengklaim saldo member mereka aman 100 persen.


Data Pribadi Curian Dipakai Aktifkan Kartu SIM Indosat, Ini Tindakan Kominfo

1 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Data Pribadi Curian Dipakai Aktifkan Kartu SIM Indosat, Ini Tindakan Kominfo

Kementerian Kominfo akan menon-aktifkan nomor HP dari operator seluler Indosat yang data registrasinya merupakan hasil pencurian data pribadi warga.


Huawei Resmi Perkenalkan Mate XT Ultimate, Ponsel Lipat Tiga yang Harganya sampai Rp 52 Juta

1 hari lalu

Huawei Mate XT Hitam. (Gizmochina)
Huawei Resmi Perkenalkan Mate XT Ultimate, Ponsel Lipat Tiga yang Harganya sampai Rp 52 Juta

Huawei memperkenalkan Mate XT Ultimate beberapa jam setelah Apple luncurkan seri iPhone 16. Diklaim sudah ada pre-order 4 juta unit.


Megan Thee Stallion dan RM BTS Rilis Single Kolaborasi Berjudul Neva Play

2 hari lalu

Kolaborasi Megan Thee Stallion dan RM BTS. Foto: Instagram @bighitofficial.
Megan Thee Stallion dan RM BTS Rilis Single Kolaborasi Berjudul Neva Play

Megan Thee Stallion dan RM BTS meluncurkan video musik 'Neva Play' pada 6 September 2024, dan memuncaki tangga lagu internasional dalam waktu cepat.


Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

3 hari lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

Ratusan warga Desa Berjo membawa puluhan karangan bunga sebagai dukungan ke kejaksaan untuk mengusut korupsi BUMDes sebesar Rp 5,7 miliar.


Huawei Mate XT Hitam Muncul dalam Daftar Resmi Menjelang Peluncuran 10 September

4 hari lalu

Huawei Mate XT Hitam. (Gizmochina)
Huawei Mate XT Hitam Muncul dalam Daftar Resmi Menjelang Peluncuran 10 September

Huawei Mate XT akan tersedia dalam dua varian, yaitu 16GB+512GB dan 16GB+1TB.