TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyebut PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) telah menzolimi konsumen dalam transaksi jual beli unit di kawasan Meikarta. "Saya punya bukti-bukti orang beli tahun 2017 secara cash, sampai hari ini tidak dapat unitnya," kata Andre di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu, 25 Januari 2023.
Bahkan, kata Andre, konsumen itu tidak bisa meminta kembali uangnya 100 persen jika membatalkan secara sepihak pembelian unit. "Kalau mau dikembalikan uangnya, ditawarkan dengan potongan Rp 63 juta, kalau mau dipindahkan unit harganya menjadi Rp 400 juta sekian," kata Andre.
Baca juga: Meikarta Mangkir, Wakil Ketua Komisi VI: Ini Melecehkan DPR
Selain itu, lanjut Andre, konsumen juga diminta membayar pajak penerimaan negara atau Ppn meski belum melakukan akad kredit.
Andre menilai, perbuatan Meikarta itu merugikan konsumen dan perlu ditindaklanjuti, "Mereka kan membikin proyek itu sudah menghitung, sudah terestimasi dengan kajian-kajiannya, ketika mereka terjadi wanprestasi kenapa konsumen yang harus menanggung? ini kan zalim," kata Andre.
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk mangkir dari panggilan Komisi VI DPR RI untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada hari ini, Rabu 25 Januari 2023.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan, DPR perlu memanggil PT MSU untuk meminta keterangan mereka terkait polemik perusahaan dengan para konsumen Meikarta. Apalagi perusahaan justru menuntut dan menyeret para konsumen ke meja hijau. "Itu kami anggap semacam intimidasi dalam upaya membungkam konsumen," kata Hekal.
Baca juga: Singgung Kasus Meikarta, PUPR Siapkan Skema Penjaminan Pembiayaan Perumahan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.