Bentrok di PT GNI, Wamenaker: K3 Jadi Alasan Buruh Lakukan Demo, Timbul Kerusakan dan Korban Jiwa

TKA dan TKI PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menunjukkan keharmonisan mereka pascabentrok dengan saling bergandengan tangan, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
TKA dan TKI PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menunjukkan keharmonisan mereka pascabentrok dengan saling bergandengan tangan, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan kepada seluruh industri di Tanah Air untuk terus mengedepankan pelaksanaan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3. Hal ini disampaikannya usai berkunjung ke PT Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI, Morowali Utara, Kamis, 19 Januari 2023.

"Kami Kemnaker menekankan kepada semua industri, semua usaha yang ada di Indonesia ini melakukan atau mengedepankan K3-nya. Jadi, safety-nya termasuk kesehatan, pelayanan asuransinya," kata Afriansyah saat dihubungi Tempo Kamis malam lalu.

Baca: Partai Buruh: Upah Pekerja Asing Lebih Tinggi di PT GNI, Bukan Hal Baru

Dengan penetapan Januari sebagai Bulan K3 Nasional, Kemenaker terus mengingatkan agar seluruh perusahaan di semua industri untuk mengutamakan faktor keamanan. 

Afriansyah menyebutkan, peristiwa bentrokan maut di PT GNI yang menewaskan seorang pekerja asing (TKA) dan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 14 Januari 2023 lalu menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Inilah yang kita tekankan dan mudah-mudahan kejadian ini memberikan pelajaran bagi kita semua, bukan hanya di PT GNI saja, tapi di seluruh perusahaan yang ada di Indonesia," tutur dia.

Pada kesempatan itu, Afriansyah juga menjelaskan hasil pertemuan di PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis lalu.

Bentrok antarpekerja tersebut terjadi, kata dia, awalnya karena ada protes dari buruh soal penerapan K3. "Nah, dengan dasar alasan K3 inilah akhirnya buruh melakukan aksi demonstrasi, menimbulkan kerusakan dan korban jiwa," ucapnya.

Adapun peringatan Bulan K3 Nasional dilakukan pada 12 Januari hingga 12 Februari. Soal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menekankan bahwa pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri.

Dengan demikian, kata dia, semua pihak berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan. 

"Serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” tutur Ida.

Baca juga: Bentrok Pekerja Berujung Maut di PT GNI, Bupati Morowali Utara Blak-blakan Cerita Kecolongan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Mulai 1 April

20 jam lalu

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho
Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Mulai 1 April

Posko pengaduan THR dibuka dua jalur, yaitu offline dan online selama 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh yang mau melaporkan masalah pencairan


Mengukur Efektivitas Permintaan Pemerintah ke Perusahaan untuk Bayar THR Full Tahun Ini

1 hari lalu

Sejumlah pekerja memproduksi pakaian saat bulan Ramadan di industri garmen PT. Batang Apparel Indonesia, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin, 19 April 2021. Pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan swasta selambat-lambatnya Jumat 7 Mei 2021. ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Mengukur Efektivitas Permintaan Pemerintah ke Perusahaan untuk Bayar THR Full Tahun Ini

Pemerintah meminta pengusaha untuk membayar THR ke pekerja secara penuh atau tak dicicil pada tahun ini. Apakah semua pengusaha bisa melakukannya?


Perusahaan Cicil Bayar THR, Menaker: Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara

2 hari lalu

Menaker Ida pastikan THR kepada pekerja tetap wajib dibayarkan.
Perusahaan Cicil Bayar THR, Menaker: Kena Sanksi Administrasi dan Penghentian Sementara

Menaker Ida Fauziyah mengungkap sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau membayar dengan cara mencicilnya.


THR Boleh Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Harap Perusahaan Bisa Bayar Lebih Cepat

2 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
THR Boleh Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Harap Perusahaan Bisa Bayar Lebih Cepat

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan meskipun ketentuan pembayaran THR adalah H-7, perusahaan diharapkan bisa membayar lebih cepat.


Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Pekerja, Berapa yang Didapat Buruh?

2 hari lalu

Menaker Ida Fauziyah Sebut THR Harus Dibagikan Maksimal H-7 Idul Fitri
Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Pekerja, Berapa yang Didapat Buruh?

Menaker Ida Fauziyah meneken surat edaran THR untuk pekerja. Berikut rincian THR yang akan didapat buruh.


1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada

3 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada

Kemnaker menindak 1.185 perusahaan yang melanggar aturan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pegawainya.


Pengusaha Dilarang Cicil THR ke Pegawai, Menaker: Saya Minta Taat Aturan

3 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pengusaha Dilarang Cicil THR ke Pegawai, Menaker: Saya Minta Taat Aturan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak membolehkan pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dengan cara dicicil kepada pekerjanya.


Berikut Besaran THR yang Diterima Pekerja, Cek Hitungannya

3 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Berikut Besaran THR yang Diterima Pekerja, Cek Hitungannya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan untuk perhitungan besaran THR tergantung dari masa kerja masing-masing pekerja atau buruh.


Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

3 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemberian tunjangan hari raya atau THR wajib diberikan pengusaha paling lambat H-7 lebaran atau pada tanggal 15 Maret 2023.


Aksi Mogok Pekerja Lumpuhkan Transportasi Umum Jerman

4 hari lalu

Karyawan memegang spanduk saat memprotes tuntutan gaji selama pemogokan umum di Bandara Brandenburg Berlin (BER), di Schoenefeld dekat Berlin, Jerman 25 Januari 2023. REUTERS/Michele Tantussi/File Foto
Aksi Mogok Pekerja Lumpuhkan Transportasi Umum Jerman

Bandara, terminal dan stasiun di seantero Jerman tidak beroperasi pada Senin 27 Maret 2023 karena aksi mogok pekerja.