TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut temuan komisi III DPR soal upah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang lebih rendah dari tenaga kerja asing di PT Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI bukanlah fakta baru.
Said mengaku, dirinya sudah lebih dulu mengetahui pekerja asing mendapatkan upah yang lebih tinggi dari tenaga kerja asal Indonesia meski dalam satu posisi yang sama yakni hard worker atau pekerja kasar.
Baca juga : Bentrok Pekerja Berujung Maut di PT GNI, Bupati Morowali Utara Blak-blakan Cerita Kecolongan
"Sebenarnya temuan KSPI sudah dari 5 tahun yang lalu, bahwa tenaga kerja asing, upah yang diterima untuk jenis pekerjaan yang sama jauh lebih tinggi," kata Said dikonfirmasi Tempo, Jumat 20 Januari 2023.
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengatakan, bentrokan yang terjadi di PT GNI bermuara dari belum terealisasinya masalah APD K3 disusul isu perbedaan gaji antara pekerja asing dengan tenaga kerja lokal Indonesia.
"Itu yang mengusik pikiran saya kenapa dalam perusahaan yang sama pekerjaan yang sama tetapi tenaga kerja asing berbeda dengan pekerja lokal," kata Supriansa dikutip dari situs resmi DPR RI.
Supriansa menambahkan belum juga selesai isu perbedaan gaji antara pekerja asing dengan tenaga kerja lokal timbul kembali dugaan adanya pemotongan gaji. Ia dengan tegas meminta pihak manajemen untuk menelusuri jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja membuka isu-isu sensitif seperti ini.
"Olehnya itu ini tidak bisa dibiarkan karena kalau dibiarkan maka ini menjadi persoalan bukan hanya di GNI ini maka bisa menjadi persoalan-persoalan juga di tempat-tempat lain perusahaan lain," kata politikus Partai Golkar itu.
Baca juga : Wamenaker ke PT GNI, Ini Dia Temuan Penyebab Kerusuhan Antar Pekerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.