TEMPO.CO, Jakarta - Korban Meikarta Idris Achmad menceritakan kisahnya. Ia membeli tiga unit apartemen Meikarta untuk diwariskan ke ketiga anaknya.
Pembelian itu dilakukan Idris pada 14 November 2017 silam. Pembelian dilakukan dengan cara mencicil atau KPA (kredit pembelian apartemen).
"Saya beli 3 unit memang untuk diwariskan pada 3 anak saya saat itu. Saya membeli saat mereka melakukan launching atau promosi di kota saya di Kota Serang," kata Idris di depan Komisi VI DPR RI, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia melanjutkan pada saat ia membeli tiga unit apartemen itu dalam Pesanan, Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (P3U) tertulis akan di-hand over 30 November 2019.
Pada 2019, dia pun menanyakan kapan unitnya dibangun. Pada 2018, sebenarnya sudah ada permasalahan perizinan Meikarta.
"Tapi, saat itu saya masih berkeyakinan ini pengembang besar, maka saya yakin pasti di-hand over," tuturnya.
Akhirnya pada April 2019, karena unitnya belum diserahterimakan, dia pun dipindahkan ke tower lain, yakni ke 56010 dengan luasan yang setara.
"Nah saat itu 2019, saya hanya melakukan cicilan, tidak ada tambahan DP. Nah, di P3U April 2019, unit 56010 dijanjikan akan di-hand over-kan di tanggal 30 November 2020," ujar Idris.
Dia melanjutkan, pada 2020 belum diserahterimakan. Dia pun masih yakin bahwa pengembang besar tidak akan ingkar.