“Minyak goreng yang sebelumnya diperdagangkan secara bebas melalui mekanisme pasar, berubah menjadi pasar yang diregulasi pemerintah. Dengan demikian, hukum persaingan sudah tidak lagi relevan karena persaingan yang terjadi diatur pemerintah melalui instrumen kebijakan persaingan,” kata Rikrik.
Rikrik melanjutkan, kebijakan pemerintah yang berubah-ubah tersebut ternyata tidak dapat menyelesaikan permasalahan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Sebaliknya, intervensi yang dilakukan pemerintah justru menimbulkan ketidakpastian di pasar domestik dan memperparah kondisi di masyarakat.
“Dalam perkara ini, KPPU mengabaikan peran kebijakan pemerintah yang menjadi akar permasalahan dan hanya menuduh produsen yang tunduk pada kebijakan pemerintah sebagai penyebab kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng,” kata Rikrik.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, kata dia, kelangkaan sebenarnya terjadi hanya untuk minyak goreng kemasan merekpremium di ritel-ritel modern. Sementara minyak goreng curah banyak tersedia di pasar. Namun, karena ada peraturan pemerintah, harga minyak goreng kemasan menjadi sama dengan harga minyak curah.
“Sehingga masyarakat berebut membeli minyak goreng kemasan,” ucap Rikrik.
Kuasa hukum lainnya, Farid Nasution menambahkan, kartel adalah tindakan bersama antara pelaku usaha tertentu untuk menyepakati keputusan strategis mereka di pasar. Misalnya, dia mencontohkan, harga, produksi, penjualan dan sebagainya.
Dalam perkara minyak goreng ini, KPPU menduga penetapan harga dilakukan 27 perusahaan dari 13 kelompok usaha yang berbeda. Dengan begitu banyaknya jumlah terlapor dalam kasus ini, kartel penetapan harga menjadi sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan.
“Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan baik oleh Investigator maupun Terlapor yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi antara pengusaha untuk menaikkan harga jual,” tutur Farid.
Selanjutnya: investigator KPPU dinilai tidak dapat membuktikan pembatasan peredaran minyak goreng dilakukan produsen ...