TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menilai pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi bonus bagi para pelaku bisnis, termasuk industri perbankan dalam menghadapi potensi resesi 2023.
Baca juga : Sri Mulyani Pastikan 2023 Indonesia Tidak Terkena Resesi: Insya Allah Kita Jaga Terus
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah resmi mencabut PPKM pada akhir tahun 2022. "Pencabutan PPKM membuat industri perbankan untuk semakin berani dalam menjalankan bisnis," ujar Paul di Jakarta pada Senin, 9 Januari 2023.
Dengan pencabutan PPKM, operasional bisnis perbankan bisa dilakukan dengan lebih leluasa karena sudah tidak adanya pembatasan. Kendati begitu, Paul mengingatkan agar bank tetap waspada dalam menghadapi resesi 2023.
Oleh karenanya, perbankan diharapkan tetap wajib meningkatkan kewaspadaan dengan berhati-hati dalam menyalurkan kredit walaupun terdapat optimisme pertumbuhan kredit pada tahun ini. "Penyaluran kredit perbankan sangat diharapkan masih dapat tumbuh mencapai dua digit pada 2023, di mana per November 2022 mampu tumbuh 11,16 persen dibanding periode sama tahun lalu (year-on-year/yoy)," tuturnya.
Baca juga : Pencabutan PPKM, Kinerja Industri Perbankan Dinilai Akan Makin Ekspansif
Selain itu, kata Paul, bank juga wajib menggenjot kredit ke sektor-sektor yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, seperti sektor manufaktur, pertanian, perikanan, pertambangan, listrik, transportasi, konstruksi, penyediaan akomodasi, serta penyediaan makan dan minum.
Dengan penyaluran kredit ke sektor-sektor dimaksud, bank dapat membantu pemerintah dalam menekan tingkat pengangguran terbuka.
Di sisi lain, bank juga wajib menaikkan tingkat efisiensi. Hal ini sebagai salah satu jurus dalam memenangkan persaingan perbankan yang semakin sengit belakangan ini.
ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.