Pasal tersebut mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
"Jadi berdasarkan catatan di atas, pandangan kami soal subtansi tidak berubah, bahwa UU Ciptaker, yang kini dilanjutkan dalam bentuk Perpu, ini memang mempreteli kerangka perlindungan lingkungan dan sosial," ujar Andi.
Menurut Andi, boleh saja jika pemerintah ingin melakukan deregulasi untuk memangkas atau menghapus aturan yang menghambat aktivitas ekonomi atau pun gerak birokrasi. Tetapi, menurutnya, deregulasi yang dilakukan saat ini sudah kebablasan. Bahkan, ia menilai Perpu Cipta Kerja menghilangkan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia.
Lebih jauh, Andi menyebut Perpu Cipta Kerja merupakan langkah pintas negara yang enggan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan pengelabuan dengan memakai dalih persoalan perubahan ikllim dan investasi sebagai alasan kegentingan memaksa. Ia mengatakan negara sepertinya memaksakan kegentingan untuk menerbitkan Perpu ini.
"Kita tidak membutuhkan perbaikan dengan Perpu, tapi dengan undang-undang yang proses pembentukannya dilakukan dengan transparan serta menyertakan partisipasi bermakna masyarakat dan stakeholder terkait sesuai putusan MK," tuturnya.
Direktur Eksekutif, Satya Bumi Annisa Rahmawati pun mendesak presiden membatalkan penerbitan Perpu tersebut dan meminta DPR RI menolak langkah presiden menerbitkan Perpu ini. MK juga diharapkan menyatakan pembentukan Perpu tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.
Menurut Annisa, penerbitan Perpu ini berpotensi besar menciptakan kegentingan baru yang dapat memporak-porandakan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik yang sedang kita bangun. "Kepemimpinan Presiden Jokowi di periode terakhirnya semestinya mampu memberikan warisan yang baik, bukan malah sebaliknya," ujar Annisa.
Baca Juga: Kemnaker: Perpu Cipta Kerja Tidak Hilangkan Cuti Haid dan Cuti Melahirkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.