Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja Dinilai Langgengkan Pasal yang Mengancam Lingkungan Hidup

image-gnews
Ilustrasi penolakan Perppu Cipta Kerja. Tempo/Muhammad Syauqi Amrulah
Ilustrasi penolakan Perppu Cipta Kerja. Tempo/Muhammad Syauqi Amrulah
Iklan

Pasal tersebut mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi berdasarkan catatan di atas, pandangan kami soal subtansi tidak berubah, bahwa UU Ciptaker, yang kini dilanjutkan dalam bentuk Perpu, ini memang mempreteli kerangka perlindungan lingkungan dan sosial," ujar Andi. 

Menurut Andi, boleh saja jika pemerintah ingin melakukan deregulasi untuk memangkas atau menghapus aturan yang menghambat aktivitas ekonomi atau pun gerak birokrasi. Tetapi, menurutnya, deregulasi yang dilakukan saat ini sudah kebablasan. Bahkan, ia menilai Perpu Cipta Kerja menghilangkan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia.

Lebih jauh, Andi menyebut Perpu Cipta Kerja merupakan langkah pintas negara yang enggan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan pengelabuan dengan memakai dalih persoalan perubahan ikllim dan investasi sebagai alasan kegentingan memaksa. Ia mengatakan negara sepertinya memaksakan kegentingan untuk menerbitkan Perpu ini. 

"Kita tidak membutuhkan perbaikan dengan Perpu, tapi dengan undang-undang yang proses pembentukannya dilakukan dengan transparan serta menyertakan partisipasi bermakna masyarakat dan stakeholder terkait sesuai putusan MK," tuturnya.

Direktur Eksekutif, Satya Bumi Annisa Rahmawati pun mendesak presiden membatalkan penerbitan Perpu tersebut dan meminta DPR RI menolak langkah presiden menerbitkan Perpu ini. MK juga diharapkan menyatakan pembentukan Perpu tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.

Menurut Annisa, penerbitan Perpu ini berpotensi besar menciptakan kegentingan baru yang dapat memporak-porandakan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik yang sedang kita bangun. "Kepemimpinan Presiden Jokowi di periode terakhirnya semestinya mampu memberikan warisan yang baik, bukan malah sebaliknya," ujar Annisa.

Baca JugaKemnaker: Perpu Cipta Kerja Tidak Hilangkan Cuti Haid dan Cuti Melahirkan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

19 jam lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

22 hari lalu

Baterai Litium. shutterstock.com
BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

28 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

28 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

37 hari lalu

Ilustrasi berkebun. Freepik.com/Senivpetro
Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

41 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

41 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

52 hari lalu

Penyidik Gakkum KLHK menangkap DPO kasus dugaan pengrusakan dan perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. (ist)
4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

Tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Bangka.


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

57 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Dulu Lantang Kritik Food Estate dan Perpu Cipta Kerja, AHY Kini jadi Pembantu Jokowi

22 Februari 2024

Ketua Umum Partai Demokrat dan pendiri Yudhoyono Foundation Agus Harimurti Yudhoyono di acara bedah buku Pangan: Sistem, Diversifikasi, Kedaulatan, Dan Peradaban Indonesia karya Herman Khaeron di Graha Sanusi, Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, 26 Oktober 2023. AHY memberi sambutan sekaligus memberi paparan terkait pandangannya bagi masa depan pangan di Indonesia dihadapan para dosen dan mahasiswa sebagai bagian dari acara Dies Natalis Fakultas Pertanian Unpad ke 64. TEMPO/Prima mulia
Dulu Lantang Kritik Food Estate dan Perpu Cipta Kerja, AHY Kini jadi Pembantu Jokowi

Saat berada di luar pemerintahan, AHY sempat mengkritik sejumlah kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Presiden Jokowi. Apa saja kritik AHY itu?