TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menuntut pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Adapun Perpu tersebut akan menggantikan UU Cipta Kerja.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat meminta pemerintah menggantinya dengan penerbitan Perpu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, serta memberlakukan kembali Undang Undang yang ada sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja.
"Ini demi menjamin hak kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum," tuturnya melalui keterangan tertulis pada Senin, 2 Januari 2023.
Mirah menyebut ada dua alasan perlunya Perpu pembatalan Omnibus Law Perpu Cipta Kerja. Pertama, karena Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 telah memutuskan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Pemerintah wajib melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun, menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Selanjutnya: Alasan kedua ihwal aspek materiil ...