Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Desak Pemerintah Segera Larang Rokok Eceran, Komnas: 1 dari 5 Anak SMP Sudah Mulai Merokok

image-gnews
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah larangan penjualan rokok eceran atau batangan untuk mengurangi prevalensi perokok dengan kemampuan finansial terbatas, khususnya anak-anak. 

Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menilai larangan itu sangat penting mengingat tingkat prevalensi perokok anak semakin tinggi setiap tahun. "Karena kebanyakan anak-anak sekarang bahkan pada level SMP pada survei yang lalu menunjukkan sekitar 20 persen atau 1 dari 5 anak sudah mulai merokok," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 29 Desember 2022. 

Masalah tersebut terjadi lantaran harga rokok masih dapat dijangkau anak-anak. Berdasarkan pengamatan Komnas Pengendalian Tembakau, anak-anak merokok dengan membeli produk yang murah.

Mudahnya akses anak-anak mulai merokok membuat generasi muda menjadi kecanduan atau sulit berhenti. Dia berharap pemerintah serius menangani masalah ini. Komnas Pengendalian Tembakau juga mendesak pemerintah daerah menegaskan larangan bagi pedagang atau pengecer yang menjual rokok batangan.

Baca: Per 2023, Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Eceran

Dia kemudian meminta Kementerian Kesehatan melakukan kampanye besar-besaran untuk mengedukasi masyarakat soal bahaya rokok bagi kesehatan maupun perekonomian. Saat ini, rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan uang sebesar Rp 246.382 per bulan untuk membeli rokok. Padahal uang sebesar itu bisa digunakan untuk membeli barang pangan untuk meningkatkan gizi, seperti tahu dan tempe.

Ditambah, berdasarkan survei, 70 juta lelaki dewasa Indonesia adalah perokok. Angka itu adalah yang tertinggi di dunia. Dengan ketergantungan rokok itu pula, setiap kenaikan pengeluaran rokok 1 persen bisa meningkatkan potensi rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.

Adapun berdasarkan data World Health Organization atau WHO, jumlah warga Indonesia yang meninggal akibat dengan penyakit-penyakit yang diakibatkan rokok itu mencapai 216 ribu orang dalam setahun. Jumlahnya lebih besar dibandingkan kematian akibat virus Covid-19, yakni sebesar 160 ribu orang. 

"Pemerintah harus lebih berpihak kepada rakyat yang banyak. Masyarakat yang tidak mengerti pada akhirnya mengutamakan belanja rokok daripada belanja untuk pendidikan, makanan sehat. Ini membahayakan generasi masa depan bangsa," tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah hingga kini baru berancang-ancang memutuskan larangan penjualan rokok batangan. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, pemerintah baru akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Keppres tersebut tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran. Dalam beleid itu, pemerintah juga mengatur ihwal penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. 

Berikutnya, ada aturan tentang rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Lalu, ada aturan tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok atau KTR. 

Beleid itu diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengungkapkan, larangan penjualan rokok eceran direncanakan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok terhadap kesehatan. 

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan, tidak, ya," kata Jokowi, Selasa, 27 Desember 2022. 

Baca juga: Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Tahun Depan, Ini Respons Ketua Gaprindo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Timbang-menimbang Implementasi Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis

19 jam lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Timbang-menimbang Implementasi Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis

Penerapan cukai plastik dan MBDK terus ditunda hingga Jokowi merevisi APBN 2023 untuk target ini menjadi Rp 0.


Perokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia

2 hari lalu

Halaqah Kesehatan 2023 yang diinisiasi oleh Muhammadiyah dalam mewujudkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk zat adiktif rokok pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/Intan Setiawanty.
Perokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia

Hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 dan 2021 mengungkapkan meningkatnya jumlah perokok pasif menjadi 120 juta orang.


RPP Kesehatan Atur Pengendalian Rokok, Juru Bicara Sri Mulyani: Kami Ikut Beri Masukan

2 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
RPP Kesehatan Atur Pengendalian Rokok, Juru Bicara Sri Mulyani: Kami Ikut Beri Masukan

Jubir Sri Mulyani menyatakan Kemenkeu selama ini aktif memberi masukan dalam penggodokan RPP Kesehatan.


Australia Larang Impor Vape Sekali Pakai Mulai 2024

3 hari lalu

Beragam alat vaping dipamerkan dalam acara Kongres Ganja Dunia dan Pameran Bisnis di Los Angeles, California, AS, 26 September 2019. REUTERS/Mike Blake
Australia Larang Impor Vape Sekali Pakai Mulai 2024

Australia akan melarang impor vape sekali pakai mulai Januari 2024.


12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

4 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

Lembaga independen ini didirikan saat kepemimpinan Presiden SBY berdasarkan UUg No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa tugasnya?


Mahfud MD Singgung Korupsi Pajak, Sebelumnya Ungkap 7 Modus Transaksi Janggal Kemenkeu

5 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyapa warga saat berkunjung ke Morkepek, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Kunjungan Mahfud MD tersebut di antaranya dalam rangka menyapa masyarakat sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh dan ulama di Madura. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud MD Singgung Korupsi Pajak, Sebelumnya Ungkap 7 Modus Transaksi Janggal Kemenkeu

Mahfud MD singgung korupsi pajak melaratkan masyarakat, sebelumnya dia membongkar 7 modus korupsi pajak. Apa saja?


Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

5 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyapa warga saat berkunjung ke Morkepek, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Kunjungan Mahfud MD tersebut di antaranya dalam rangka menyapa masyarakat sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh dan ulama di Madura. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

"Kenapa rasio pajak kita rendah? Karena ada korupsi," kata Menkopolhukam Mahfud MD, yang tengah maju sebagai cawapres Ganjar Pranowo.


Realisasi Belanja Negara Turun 4,7 Persen, Ini Penjelasan Sri Mulyani

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan baju adat Soe dari Timor Tengah Selatan saat menghadiri Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT ke-78 RI di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. Baju ini berhasil menjadi baju adat terbaik dan mendapatkan hadiah berupa sepeda dari Presiden Jokowi. Instagram
Realisasi Belanja Negara Turun 4,7 Persen, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Kemenkeu mencatat realisasi belanja negara hingga Oktober 2023 amblas sebesar 4,7 persen yoy. Apa sebabnya?


Pakar Pulmonologi UI Jawab Benarkah Vape Lebih Aman daripada Rokok?

7 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 2 November 2021. Bea Cukai Sidoarjo berhasil menangkap seorang tersangka dengan barang bukti 14.338 botol cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan siap dipasarkan di lokapasar (marketplace). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Pakar Pulmonologi UI Jawab Benarkah Vape Lebih Aman daripada Rokok?

Elisna Syahrudin menjawab pertanyaan benarkah rokok elektrik alias vape "lebih aman" atau "lebih sehat" dari rokok.


Kenali dan Pahami Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

8 hari lalu

Kenali dan Pahami Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Berdasarkan artikel yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor Indonesia mencapai USD237.447,1 juta pada tahun 2022 atau naik sebesar 21,03 persen.