Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Desak Pemerintah Segera Larang Rokok Eceran, Komnas: 1 dari 5 Anak SMP Sudah Mulai Merokok

image-gnews
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah larangan penjualan rokok eceran atau batangan untuk mengurangi prevalensi perokok dengan kemampuan finansial terbatas, khususnya anak-anak. 

Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menilai larangan itu sangat penting mengingat tingkat prevalensi perokok anak semakin tinggi setiap tahun. "Karena kebanyakan anak-anak sekarang bahkan pada level SMP pada survei yang lalu menunjukkan sekitar 20 persen atau 1 dari 5 anak sudah mulai merokok," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 29 Desember 2022. 

Masalah tersebut terjadi lantaran harga rokok masih dapat dijangkau anak-anak. Berdasarkan pengamatan Komnas Pengendalian Tembakau, anak-anak merokok dengan membeli produk yang murah.

Mudahnya akses anak-anak mulai merokok membuat generasi muda menjadi kecanduan atau sulit berhenti. Dia berharap pemerintah serius menangani masalah ini. Komnas Pengendalian Tembakau juga mendesak pemerintah daerah menegaskan larangan bagi pedagang atau pengecer yang menjual rokok batangan.

Baca: Per 2023, Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Eceran

Dia kemudian meminta Kementerian Kesehatan melakukan kampanye besar-besaran untuk mengedukasi masyarakat soal bahaya rokok bagi kesehatan maupun perekonomian. Saat ini, rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan uang sebesar Rp 246.382 per bulan untuk membeli rokok. Padahal uang sebesar itu bisa digunakan untuk membeli barang pangan untuk meningkatkan gizi, seperti tahu dan tempe.

Ditambah, berdasarkan survei, 70 juta lelaki dewasa Indonesia adalah perokok. Angka itu adalah yang tertinggi di dunia. Dengan ketergantungan rokok itu pula, setiap kenaikan pengeluaran rokok 1 persen bisa meningkatkan potensi rumah tangga menjadi miskin sebesar 6 persen.

Adapun berdasarkan data World Health Organization atau WHO, jumlah warga Indonesia yang meninggal akibat dengan penyakit-penyakit yang diakibatkan rokok itu mencapai 216 ribu orang dalam setahun. Jumlahnya lebih besar dibandingkan kematian akibat virus Covid-19, yakni sebesar 160 ribu orang. 

"Pemerintah harus lebih berpihak kepada rakyat yang banyak. Masyarakat yang tidak mengerti pada akhirnya mengutamakan belanja rokok daripada belanja untuk pendidikan, makanan sehat. Ini membahayakan generasi masa depan bangsa," tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah hingga kini baru berancang-ancang memutuskan larangan penjualan rokok batangan. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, pemerintah baru akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Keppres tersebut tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran. Dalam beleid itu, pemerintah juga mengatur ihwal penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. 

Berikutnya, ada aturan tentang rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Lalu, ada aturan tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok atau KTR. 

Beleid itu diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengungkapkan, larangan penjualan rokok eceran direncanakan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok terhadap kesehatan. 

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan, tidak, ya," kata Jokowi, Selasa, 27 Desember 2022. 

Baca juga: Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran Tahun Depan, Ini Respons Ketua Gaprindo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

23 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

Para hakim akan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan saat aksi cuti massal pekan depan.


Setjen DPR: Rumah Dinas Anggota Dewan Dikembalikan ke Kemenkeu

1 hari lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Setjen DPR: Rumah Dinas Anggota Dewan Dikembalikan ke Kemenkeu

Aset rumah dinas DPR bakal dikembalikan ke Kementerian Keuangan, sebagai pengelola barang milik negara.


Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

2 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

Para hakim telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada sejumlah lembaga. Empat kementerian belum menjawab.


Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

3 hari lalu

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

Anggota DPR 2024-2029 tidak lagi menempati rumah dinas.


Kemenkeu Klaim Perbendaharaan Indonesia Unggul di ASEAN

3 hari lalu

Astera Primanto Bhakti. Kemenkeu.go.id
Kemenkeu Klaim Perbendaharaan Indonesia Unggul di ASEAN

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengklaim perbendaharaan Indonesia termasuk unggul di ASEAN.


Manufaktur Tertekan, Kementerian Keuangan Sebut Peluang Ekspor Penghiliran RI Masih Kuat

3 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu saat ditemui di Plataran, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Manufaktur Tertekan, Kementerian Keuangan Sebut Peluang Ekspor Penghiliran RI Masih Kuat

PMI manufaktur RI anjlok ke level kontraksi sejak tiga bulan belakangan. Kepala BKF Kementerian Keuangan memaparkan meski manufaktur tertekan, peluang ekspor Indonesia masih cukup kuat khususnya untuk hasil hilirisasi


Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

8 hari lalu

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

Tahun depan pemerintah berencana melakukan penarikan utang baru sebesar Rp775 triliun.


Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan lembaga negara untuk mengunjungi sejumlah infrastruktur penting di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.


Rupiah Menguat 40 Poin Jumat Ini, Diprediksi Bakal Meneruskan Tren Penguatan Senin Depan

9 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Menguat 40 Poin Jumat Ini, Diprediksi Bakal Meneruskan Tren Penguatan Senin Depan

Rupiah menguat 40 poin Rp 15.125 terhadap dolar Amerika Serikat pada akhir perdagangan Jumat, 27 September 2024.


Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

10 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.