TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penanaman modal negara atau PMN ke PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero) batal, meskipun telah masuk dalam APBN.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa penyuntikkan modal ke PT PANN tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020. Dana Rp3,8 triliun disiapkan untuk perusahaan pembiayaan kapal itu.
Meskipun begitu, tercapainya keputusan untuk membubarkan PT PANN membuat rencana PMN batal. Prastowo menyatakan bahwa pencairan dana tidak berlangsung meskipun sudah tercantum dalam APBN 2020.
"Sehubungan dengan rencana Kementerian BUMN untuk membubarkan PT PANN, PMN Nontunai tersebut batal dan menjadi hangus meskipun telah tertuang dalam APBN 2020, sehingga atas nilai PMN yang batal akan tetap menjadi utang PT PANN ke pemerintah," tulis Prastowo dalam cuitan Twitternya, Rabu 28 Desember 2022.
Rencana PMN kepada PT PANN itu merupakan konversi atas pokok utang penerusan pinjaman kepada BUMN pada 1993 dan 1994. Penyuntikan modal itu bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan perseroan dan memperbaiki rasio utangnya.
Pemerintah berharap PMN dapat mendorong PT PANN untuk aktif mengembangkan sarana perhubungan maritim melalui pembiayaan yang cukup. Hal tersebut, menurut Prastowo, dapat meningkatkan konektivitas dan akan berimplikasi terhadap perekonomian nasional.
Selanjutnya: Adanya keputusan pembubaran PT PANN ...