Dia menjelaskan bahwa akan terdapat langkah optimalisasi penyelesaian atau restrukturisasi kewajiban debitur untuk menjaga pengembalian utang ke negara. Hal tersebut dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, seperti konversi piutang menjadi tambahan PMN.
Terdapat mekanisme penyelesaian pinjaman kepada BUMN melalui mekanisme konversi piutang pokok menjadi tambahan PMN nontunai dalam APBN 2020. Mekanisme itu, menurut Prastowo, turut terjadi kepada PT PANN.
Adanya keputusan pembubaran PT PANN membuat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN akan fokus menjalankan likuidasi tersebut agar dapat berlangsung lancar pada 2023, dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain.
"Jadi cukup jelas, tidak ada PMN ke PT PANN, apalagi saat ini mereka dalam proses pembubaran," kata Prastowo.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini