Sementara itu, pekan lalu Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komnas HAM RI Anis Hidayah menyebutkan sebanyak 325.477 PMI berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless di Malaysia. Komnas HAM menyebutkan masih banyak PMI yang mengalami kerentanan dan hak mereka belum terpenuhi.
Anis berujar kondisi pekerja migran ini bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak di antara para pekerja migran yang terjebak dalam tempat penampungan sementara. Mereka tidak dapat pulang ke Indonesia, banyak pabrik dan sektor-sektor swasta lainnya harus tutup, banyak yang tidak mendapatkan gaji, tidak dapat hari libur karena kebijakan pembatasan mobilitas.
Alhasil, Komnas HAM kemudian merekomendasikan pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan tersebut. Ia pun meminta pemerintah untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam menangani permasalahan PMI.
"Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM," ujar Anis melalui keterangan resmi, Ahad, 18 Desember 2022.
RIANI SANUSI PUTRI | EKA YUDHA SAPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini