TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pastikan pemerintah akan meluncurkan program solar B35. Apa itu solar B35?
Solar B35 merupakan campuran bahan bakar nabati berbasis CPO atau sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME). Kadarnya adalah 35 persen, sementara 65 persen lainnya merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Pemberlakuan B35 merupakan salah satu upaya strategis negara untuk mengurangi impor BBM, sekaligus mengimplementasikan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT).
Dalam konferensi pers di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menyebutkan program B35 mulai pada 1 Januari 2023 mendatang.
BPDPKS akan mendanai program solar B35 dan mengucurkannya kepada pengusaha biodiesel di dalam negeri. Dana yang dikucurkan dalam bentuk subsidi selisih harga. Adapun selisih harga yang dimaksud adalah perbedaan antara harga solar dengan biodiesel.
Sebelumnya BPDPKS sudah memberikan dana pada program B30. Dia mendata tahun ini dana yang diberikan pada program biodiesel B30 sebanyak Rp 34,56 triliun. Dana tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan dana yang diberikan pada 2021 yaitu sebesar Rp 51,86 triliun.
Ia menjelaskan harga biodiesel selama ini lebih tinggi dari solar, sehingga selisih harga dibebankan pada BPDPKS agar pengusaha biodiesel tidak rugi karena diwajibkan menjual seharga solar.
Ia mengatakan sebenarnya volume biodiesel yang disalurkan pada 2022 lebih besar yaitu mencapai 10,6 juta kiloliter dibandingkan pada 2021 hanya 9,29 juta kiloliter. Namun, adanya penipisan selisih antara harga solar dan biodiesel yang menjadi alasan penurunan biaya yang disalurkan untuk biodisel di tahun ini.
RINDI ARISKA
Baca juga: Pemerintah Akan Luncurkan Campuran Solar B35 pada Januari 2023