TEMPO.CO, Jakarta – PT KAI Daop 1 Jakarta menyatakan terjadi peningkatan volume penumpang kereta yang signifikan pada Jumat, 23 Desember 2022 atau H-2 Natal.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunissa mengatakan ada sekitar 38 ribu penumpang yang melakukan perjalanan kereta api hari ini. Sebanyak 16 ribu penumpang kereta berangkat dari Stasiun Gambir dan 22 ribu lainnya dari Stasiun Pasar Senen.
Baca: Tiket Kereta untuk Periode Natal dan Tahun Baru Terjual 916 Ribu, Dirut KAI: Masih Tersedia Banyak
“Ini angka tertinggi pada masa Nataru untuk area Daop 1 Jakarta. Jumlah tersebut masih mungkin mengalami peningkatan karena penjualan tiket untuk keberangkatan kereta terakhir pada hari ini masih dibuka,” ujar Eva melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember 2022.
Adapun tasiun Gambir menyediakan layanan operasional sejumlah 38 perjalanan kereta api, sedangkan Stasiun Pasar Senen sebanyak 32 perjalanan.
Selama periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, KAI Daop 1 Jakarta menyediakan tiket sebanyak 736.406 tiket untuk jadwal keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Menurut Eva, hingga Jumat, 23 Desember 2022, pihaknya telah menjual sekitar 287 tiket untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
“Kalau dilihat berdasarkan tanggal keberangkatan yang paling banyak diminati terjadi mulai tanggal 22 sampai 31 Desember 2022. Dalam kurun waktu 10 hari tersebut, 240.500 tiket telah terjual dari ketersediaan sebanyak 409.212 sekitar,” ujar Eva.
Eva juga mengatakan bahwa terdapat sejumlah kota yang menjadi tujuan favorit penumpang. Untuk perjalanan kereta api jarak jauh, antara lain Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun. Sedangkan tujuan favorit untuk jarak dekat, yakni Cirebon dan Bandung.
Pihaknya pun kembali mengingatkan seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksi terbaru, khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai 12 tahun. Saat ini, Eva melanjutkan, anak pada usia tersebut yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api.
Namun anak tersebut harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, serta harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk KAJJ mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 :
Syarat naik kereta jarak jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 13 sampai 17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Usia 6 sampai 12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun:
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat naik kereta lokal dan aglomerasi:
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Penumpang Kereta Api Melonjak Saat Libur Nataru, Menhub Minta PT KAI Skrining dengan Metal Detector
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.