TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu kelengkapan data ihwal pengajuan konsensi Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). KCIC usul kepada pemerintah untuk menambah konsensi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari semula 50 tahun menjadi 80 tahun.
Kemenhub memastikan usulan itu tengah dikaji. “Usulan konsensi masih kami pelajari sambil nunggu data juga kenapa masih bisa nambah, apa masalahnya,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal kepada wartawan di Stasiun Gambir, Kamis, 22 Desember 2022.
Kemenhub, kata Risal, menunggu kelengkapan data untuk melakukan penghitungan ulang perihal kemungkinan konsensi 80 tahun tersebut. “Kami masih nunggu data FS (feasibility study) untuk perpanjangan sampai ke 80 tahun. Artinya, kami tunggu data konsesinya, berapa penumpang mereka, kami tunggu,” ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Kemenhub: Stop Proyek Enggak Mungkin Bisa
Beberapa waktu lalu, Risal juga telah menyampaikan hal serupa. Dia berujar, pemerintah akan menindaklanjuti permohonan perpanjangan konsesi jika data mengenai penambahan masa konsesi tersebut sudah masuk di pemerintahan.
“Kalau data sudah masuk kami akan mulai mengkaji, kalau memang dibutuhkan kami akan diskusi lebih lanjut seperti apa konsesi yang 80 tahun itu,” ujar Risal dalam diskusi Ngobras: Ngobrol Bersama Media dan Komunitas di Kementerian Perhubungan, Senin, 12 Desember 2022.
Lebih lanjut, Risal menegaskan dalam masa konsesi—meskipun konsesi belum selesai, namun umur sarana kereta sudah habis—KCIC tetap harus melakukan pembaruan kereta. Misalnya, umur sarana hanya 30 tahun. Kendati masa konsesi belum habis, sarana harus diperbaharui.
“Dalam konsesi itu, yang jelas ada umurnya, misalnya sarana hanya 30 tahun, kalau konsesi masih ada, harus diperbaharui sarananya. Keretanya jangan sampai tua bangka. Harus diganti seperti kondisi baru, mereka harus memperhatikan kereta apinya,” kata Risal.
Adapun perjanjian konsesi antara pemerintah dan KCIC awalnya diatur dalam Perjanjian Konsesi/Kerja Sama No. HK.201/1/21/Phb 2016 Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Konsesi/Perjanjian Kerja Sama No. PJ 22/2017. Perjanjian itu menyebutkan nilai investasi yang akan dibiayai oleh KCIC sebesar US$ 5,9 miliar dengan masa konsesi 50 tahun sejak tanggal operasi prasarana/sarana.
Berikutnya, serah terima akan diberikan di akhir masa konsesi. Selam lima tahun kemudian, lewat surat per 15 Agustus 2022 kepada Kemenhub, Dirut KCIC meminta agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dalam surat itu disebutkan perpanjangan masa konsesi agar bisa memenuhi keperluan memenuhi pembengkakan biaya proyek yang mencapai US$ 1,45 miliar atau sekitar Rp 21,4 triliun. Adapun pembengkakan biaya atau cost overrun itu merupakan hasil perhitungan versi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ada tiga alasan permintaan perubahan masa konsesi menjadi lebih panjang 30 tahun tersebut. Pertama, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB untuk memenuhi pendanaan cost overrun. Dengan begitu, proyek bisa selesai dengan baik dan tepat waktu.
Kedua, untuk menjaga kesinambungan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar dapat memaksimalkan dampak positif proyek di berbagai aspek. Sejumlah aspek yang dimaksud meliputi sosial, ekonomi, hingga kontribusi terhadap pendapatan negara.
Ketiga, untuk mewujudkan proyek KCJB yang memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara yakni Cina dan Indonesia.
NABILA NURSHAFIRA | BISNIS
Baca juga: Kereta Cepat Bakal Terkoneksi LRT dan KA Feeder, Jakarta-Bandung Cuma 1 Jam?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.