"

Apakah NIK Anda Sudah Jadi NPWP? Begini Cara Mengeceknya

Reporter

Editor

Nurhadi

Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak, Kamis (13/1), mengadakan sosialisasi perubahan NPWP terhadap sektor perbankan.
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak, Kamis (13/1), mengadakan sosialisasi perubahan NPWP terhadap sektor perbankan.

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini pemerintah masih melakukan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, nomor identitas akan sama dengan identitas NPWP.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), sudah sebanyak 52,9 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP per 15 November 2022. Angka ini sebanding dengan 77,2 persen dari total 68,52 juta NIK yang akan terintegrasikan menjadi NPWP.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Dengan begitu, WP tidak perlu lagi menghapal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Implementasi penggunakan NPWP format baru ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022 hingga 31 Desember mendatang. Namun baru sebagian layanan admisnistrasi perpajakan yang sudah bisa menggunakan NPWP format baru ini.

Per tanggal 1 Januari 2023, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah akan menggunakan NPWP dengan format baru yang terdiri dari 16 digit.

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum, Anda dapat mengeceknya melalui lama ereg.pajak.go.id dengan tahapan sebagai berikut:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

2. Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP”

3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

4. Lalu klik “cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

5. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama WP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pertama terdaftar, dan staus aktif atau tidaknya.

Jika NIK belum terintegrasi menjadi NPWP, Anda bisa mengikuti cara berikut untuk mendaftarkan NIK menjadi NPWP:

1. Masuk ke halaman jdponline.pajak.go.id, apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK. Namun apabila belum bisa, maka gunakan NPWP sebelumnya terlebih dahulu. Lalu input data dan password.

2. Setelah masuk, lalu pilih menu Pemutakhiran Data Utama dan masukkan NIK. Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah terkoneksi.

3. Setelah data NIK berhasil, masuk ke menu Pemutakhiran Lainnya untuk memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif, dan lainnya.

4. Pastikan status data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sudah valid, dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar di menu Pemutakhiran KLU.

5. Lalu yang terkahir masuk ke menu Pemutakhiran Data Keluarga untuk menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi juga dengan NPWP. Di Menu anggota keluarga, WP bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinput seperti nomor KK, NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan status.

FANI RAMADHANI

Baca juga: 52,9 Juta NIK Jadi NPWP, Ditjen Pajak: Lebih dari 75 Persen








Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tumbuh 14,63 Persen

6 jam lalu

Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tumbuh 14,63 Persen

Pojok pajak melayani asistensi pengisian SPT Tahunan, konsultasi perpajakan serta layanan lainnya.


Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

1 hari lalu

Alissa Wahid. TEMPO/Nurdiansah
Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan dengan petugas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

1 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

Kemenkeu sungguh berempati dan menyesalkan kejadian yang dialami Fatimah Zahratunnisa yang dikenai pajak Rp 4 juta oleh petugas bea cukai.


PPATK Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Komisi III: Mantap, Nggak Sampai 10 Menit Selesai

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Komisi III: Mantap, Nggak Sampai 10 Menit Selesai

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan tentang transaksi mencurigakan Rp 300-an triliun hanya dalam waktu sekitar 10 menit kepada anggota DPR


Tarif Efektif Pemotongan Pajak Royalti Turun dari 15 Persen jadi 6 Persen

2 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Tarif Efektif Pemotongan Pajak Royalti Turun dari 15 Persen jadi 6 Persen

Ditjen Pajak Kemenkeu menurunkan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi.


Eks Komisioner KPK Ungkap Soal Geng Rafael Alun

4 hari lalu

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Komisioner KPK Ungkap Soal Geng Rafael Alun

Laode menyebut Rafael Alun merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) angkatan tahun 1986.


Sri Mulyani Bertemu Influencer Bintang Emon hingga Guntur Romli, Bahas Apa?

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu para pegiat seni, penulis, musik, olahraga, dan influencer pada Jumat, 17 Maret 2023. Istimewa
Sri Mulyani Bertemu Influencer Bintang Emon hingga Guntur Romli, Bahas Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu para influencer. Beberapa nama yang beken di media sosial, seperti Bintang Emon dan Guntur Romli.


Ashley Graham Ungkap Suaminya Menjalani Prosedur Vasektomi

4 hari lalu

Ashley Graham dan suaminya Justin Ervin. Instagram.com/@ashleygraham
Ashley Graham Ungkap Suaminya Menjalani Prosedur Vasektomi

Ashley Graham memiliki tiga anak laki-laki


Fadel Muhammad Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden

5 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Fadel Muhammad Usul Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad kembali mengusulkan pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Apa konsekuensi yang bakal timbul?