TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha kapal menggugat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Pengadilan Tata Usaha Negara perihal tarif angkutan penyeberangan. Gugatan itu dilayangkan pada Senin, 12 Desember 2022 dan teregistrasi dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT.
"Nama tergugat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi," berikut informasi yang termaktub dalam situs resmi PTUN seperti dikutip Jumat, 16 Desember 2022.
Pihak penggugat adalah Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai. Keduanya merupakan petinggi Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Khoiri adalah Ketua Umum Gapsdap, sementara Rifai menjabat sebagai sekretaris jenderal asosiasi tersebut.
Baca: Ekonom Ungkap Kenaikan Tarif Penyeberangan Bakal Membuat Harga Barang Terbang
Dalam isi petitum gugatannya, penggugat meminta hakim pengadilan mencabut Keputusan Perhubungan nomor KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya. Kedua pengusaha kapal tersebut juga meminta tergugat membayar ganti rugi Rp 92.629.249.084 atau Rp 92,6 miliar.
Gugatan itu juga berisi permintaan kepada pengadilan agar menghukum tergugat membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkracht dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942.194.524 per hari.
Saat ditemui beberapa waktu lalu, Khoiri menjelaskan alasan Gapasdap melayangkan gugatan kepada Budi Karya Sumadi. “Upaya hukum ini kami lakukan untuk membantu Bapak Menhub melepaskan bebas psikologis,” ujar Khoiri.
Khoiri menjelaskan, Budi Karya menginginkan tarif angkutan penyeberangan yang seimbang dan masuk akal untuk menjaga standar keamanan dan pelayanan. Namun di sisi lain, Menhub menekan tarif di tingkat yang rendah agar pemerintah dianggap berpihak pada konsumen.
Menurut Khoiri, KM 184 Tahun 2022 tidak memenuhi prosedur hukum dalam penetapannya untuk menggantikan KM 172 Tahun 2022 yang sesuai dengan prosedur serta disetujui para pemangku kebijakan. Padahal, KM 172 Tahun 2022 sudah disepakati dan ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada September 2022.
Dalam KM 172 Tahun 2022, tarif angkutan penyeberangan yang diberlakukan belum sesuai perhitungan pemerintah. Besarannya masih di bawah 35,4 persen dari HPP. Akibatnya, kata Khoiri, layanan keselamatan dan kenyamanan di angkutan penyeberangan menjadi terganggu.
Untuk memenuhi tuntutan standar layanan dan kenyamanan, perusahaan akhirnya justru mengorbankan gaji karyawan, misalnya dengan membayar gaji tidak tepat waktu. Bahkan, banyak perusahaan yang akhirnya bangkrut dan terpaksa diambil alih perusahaan BUMN maupun perusahaan-perusahaan baru. “Banyak perusahaan kesulitan mengoperasikan kapal dan bangrut,” ujar Khoiri.
RIRI RAHAYU
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pelni Proyeksikan Pendapatan Melonjak 99 Persen jadi Rp 121 M
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.