6. Independensi Bank Indonesia
Agar dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, calon yang bersangkutan salah satunya harus memenuhi syarat bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan. Hal itu disebutkan dalam Pasal 40.
Sri Mulyani menyatakan bahwa tujuan, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dipertegas mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensi.
7. Perubahan Nama BPR
RUU PPSK juga untuk menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana, dan pengubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nomenklatur itu sebagaimana tercantum di dalam Pasal 315.
Perubahan nama tersebut agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia. DI masa mendatang, peran BPR diharapkan kian vital dengan penguatan permodalan, peningkatan efisiensi dan profitabilitas, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan membuka kemungkinan BPK masuk ke pasar modal.
8. Pungutan OJK
RUU PPSK juga mengubah ketentuan Pasal 37 UU OJK menjadi pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib membayar pungutan. Pihak yang dimaksud adalah LJK dan/atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Nantinya hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh OJK untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan. Tapi jika ada hasil pungutan yang tidak digunakan OJK sampai dengan akhir tahun anggaran, maka dapat digunakan otoritas pada tahun anggaran berikutnya
Adapun penggunaan hasil pungutan berdasarkan UU mengenai OJK tetap dapat dilakukan sampai dengan akhir tahun 2024. Pungutan yang dilakukan oleh OJK sebelum berlakunya UU ini, tetap berlaku sampai dengan akhir 2024 dan mulai berlaku pada 2025.
BISNIS
Baca juga: Menperin Sebut Subsidi Mobil Listrik Rp 80 Juta, Sri Mulyani: Kita Akan Hitung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.