3. Penambahan Dewan Komisioner OJK
Pasal 10 menyebutkan bahwa Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) beranggotakan 11 orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. DI dalamnya diatur pemisahan dan penambahan susunan di dalamnya.
Berdasarkan RUU PPSK terbaru, susunan DK OJK terdiri atas Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
Lalu diikuti dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota. Lalu, ada Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota, Ketua Dewan Audit merangkap anggota.
Adapun anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia serta anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
4. OJK Awasi Aset Kripto
Di dalam UU PPSK ini, aset kripto masuk ke dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yakni pada pasal 213. Menkeu menyampaikan bahwa transaksi kripto telah disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK.
Pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto ke OJK ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.
“Pemerintah sependapat dengan pandangan DPR bahwa diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan,” kata Sri Mulyani.
5. LPS Jamin Polis Asuransi
Tak hanya simpanan perbankan, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) juga akan berfungsi menjamin polis asuransi. LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis serta melaksanakan program penjaminan polis.
Selanjutnya di dalam Pasal 53, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Sementara itu, penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
Selanjutnya: 6. Independensi Bank Indonesia...