Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak 8 Pasal Penting UU PPSK, dari Rupiah Digital, Aset Kripto, Independensi BI hingga...

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi tentang RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2021 kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan I tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022. Di sela rapat, sejumlah fraksi banyak memberikan perhatian dan catatan terhadap wacana kenaikan harga BBM oleh pemerintah yang telah beredar luas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi tentang RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2021 kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan I tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022. Di sela rapat, sejumlah fraksi banyak memberikan perhatian dan catatan terhadap wacana kenaikan harga BBM oleh pemerintah yang telah beredar luas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk menjadi UU PPSK di dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II pada hari ini, Kamis, 15 Desember 2022.

UU PPSK atau omnibus law sektor keuangan yang diinisiasi DPR itu memuat 341 pasal. Sejumlah pasal mengatur soal hal-hal baru dalam sektor keuangan, mulai dari rupiah digital hingga pengawasan aset kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Baca: Posisi Menteri Keuangan di Atas OJK karena UU PPSK? Simak Bunyi Aturan Berikut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa ada 17 Undang-undang terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku, bahkan ada yang usianya lebih dari 30 tahun. Dengan begitu, perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” kata Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas RUU PPSK, Kamis, 15 Desember 2022.

Sri Mulyani menjelaskan, RUU PPSK memperkuat pelindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sektor keuangan. Selain itu, kehadiran payung hukum ini juga akan mendorong iterasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan serta penguatan dan pengembangan jumlah dan kualitas sumber daya manusia/profesi di sektor keuangan.

RUU PPSK ini mengatur sejumlah ekosistem sektor keuangan, mulai dari program penjaminan polis, independensi Bank Indonesia, kegiatan usaha bullion atau bank emas, rupiah digital, hingga pengawasan aset kripto.

Berikut 8 pasal penting dalam UU PPSK atau Omnibus Law Keuangan tersebut:

1. Rupiah Digital

Rupiah digital tercantum di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).

Bank Indonesia atau BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola rupiah digital. Selanjutnya, di dalam melakukan perencanaan rupiah digital, bank sentral berkoordinasi dengan pemerintah.

Di dalam pengelolaan rupiah digital harus diperhatikan aspek penyediaan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah hingga pemanfaatan teknologi digital yang dapat menjamin keamanan sistem data dan informasi serta pelindungan data pribadi.

2. Kegiatan Usaha Bullion

Adapun pada bab XI pasal 130 disebutkan bahwa kegiatan usaha bullion (bullion) merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan atau LJK.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bullion paling sedikit memuat pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga sanksi administratif  

Selanjutnya: 3. Penambahan Dewan Komisioner OJK...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Situs OJK Diduga Diserang Ransomware, Pakar: Ini Alert bagi Industri Keuangan, Ancaman Siber Bukan Main-main

6 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Situs OJK Diduga Diserang Ransomware, Pakar: Ini Alert bagi Industri Keuangan, Ancaman Siber Bukan Main-main

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, buka suara soal layanan sistem informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami gangguan.


Ini Kata OJK Soal Evaluasi Perdagangan Bursa Karbon

7 jam lalu

Presiden Jokowi beserta jajarannya meresmikan peluncuran Bursa Karbon di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Cr: Youtube Indonesia Stock Exchange
Ini Kata OJK Soal Evaluasi Perdagangan Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara perihal evaluasi perdagangan bursa karbon selama pekan pertama usai peluncuran.


Situs OJK Tak Bisa Diakses

8 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Situs OJK Tak Bisa Diakses

Layanan sistem informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami gangguan.


DPR Ketok Palu, Sri Mulyani Siap Cairkan PMN 2023 untuk 16 BUMN Ini

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 September 2022. Rapat tersebut membahas dan persetujuan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Ketok Palu, Sri Mulyani Siap Cairkan PMN 2023 untuk 16 BUMN Ini

Komisi XI DPR RI telah menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tahun anggaran 2023.


Jokowi: Kereta Cepat Bukan Untung Rugi, yang Penting Rakyat Dilayani

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan keterangan pers di Stasiun Padalarang usai menjajal Kereta Cepat Jakarta - Bandung pada Senin, 2 Oktober 2023, usai peresmian proyek Whoosh. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi: Kereta Cepat Bukan Untung Rugi, yang Penting Rakyat Dilayani

Presiden Jokowi menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Whoosh, bukan soal untung dan rugi.


Jokowi Irit Bicara saat Ditanya APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) meresmikan kereta cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Halim, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023. Presiden meresmikan kereta cepat Jakarta-Bandung yang dinamakan Whoosh untuk dioperasionalkan secara umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Irit Bicara saat Ditanya APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

Presiden Joko Widodo alias Jokowi irit bicara saat ditanya mengenai APBN yang dijadikan jaminan utang untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.


Erick Thohir: Masyarakat Ekonomi Syariah Penggerak Ekonomi di Situasi Sulit

1 hari lalu

Dalam sesi talkshow bersama Magisha, terungkap rahasia kedekatan dan cara unik Erick Thohir dalam mendidik anak-anaknya/Foto: Doc. The Girl Fest Surabaya 2023
Erick Thohir: Masyarakat Ekonomi Syariah Penggerak Ekonomi di Situasi Sulit

Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Erick Thohir mengatakan MES berupaya menjadi penggerak ekonomi di situasi sulit.


Terkini Bisnis: Tarif Flat LRT Jabodebek, Jokowi Sebut Jumlah Waduk di Indonesia

2 hari lalu

Aktivitas perjalanan LRT Jabodebek melintas di kawasan Setiabudi, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Setidaknya ada empat gangguan utama yang telah diterima laporannya oleh Kemenhub, yaitu terkait pintu kereta, layar informasi penumpang, kelistrikan, dan sistem operasi. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Tarif Flat LRT Jabodebek, Jokowi Sebut Jumlah Waduk di Indonesia

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu sore, 30 September 2023 dimulai dengan tarif flat LRT Jabodebek yang berakhir hari ini.


LPS Akan Publikasikan Terbitan Berkala Oktober Mendatang

2 hari lalu

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan Konferensi Pers terkait Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di Gedung Pacific Century Place, SCBD, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
LPS Akan Publikasikan Terbitan Berkala Oktober Mendatang

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan LPS akan mempublikasikan terbitan berkala mulai 11 Oktober mendatang.


OJK Sebut Basis UMKM Syariah Harus Dimulai dengan Literasi Keuangan Syariah

2 hari lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
OJK Sebut Basis UMKM Syariah Harus Dimulai dengan Literasi Keuangan Syariah

Sekitar 46,6 juta UMKM masih membutuhkan tambahan pembiayaan modal kerja dan investasi.