TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) optimistis bisa memenangkan gugatan atas tarif angkutan penyeberangan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin, 12 Desember kemarin. Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo berujar, Bidang Hukum Gapasdap telah mempelajari data-data pendukung yang valid sebelum menggugat Menteri Perhubungan (Menhub) ihwal Keputusan Menteri Nomor KM 184 Tahun 2022.
“Insyaallah sangat besar kemungkinan PTUN mengabulkan permohonan kami karena kami memohon demi keberlangsungan usaha penyeberangan agar dapat beroperasi tanpa mengorbankan standar keamanan,” kata Khoiri kepada Tempo, Selasa, 13 Desember 2022.
Khoiri mengatakan, tujuan utama Gapasdap menggugat Menhub adalah demi terciptanya industri angkutan penyeberangan nasional yang handal dan berdaya saing tinggi. Pihaknya ingin industri ini mampu menjaga dan terus meningkatkan standar keamanan maupun standar pelayanan dari waktu ke waktu.
“Kami akan terus berjuang agar seluruh pemangku kepentingan, Khususnya Kemenhub, dapat berjuang bersama memperbaiki iklim usaha agar makin kondusif,” ucap Khoiri.
Gapasdap menggugat Menhub Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 lantaran tidak memenuhi prosedur hukum dalam penetapannya untuk menggantikan KM 172 Tahun 2022 yang sesuai prosedur dan disetujui stakeholder tarif. Padahal, kata dia, KM 172 Tahun 2022 sudah disepakati dan ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada September 2022.
Dalam KM 172 Tahun 2022, tariff yang diberlakukan pun sebenarnya belum sesuai perhitungan pemerintah. Besarannya masih di bawah 35,4 persen dari HPP. Akibatnya, lanjut Khoiri, layanan keselamatan dan kenyamanan di angkutan penyeberangan menjadi terganggu.
Akan tetapi, Kemenhub pada akhirnya justru memutuskan menaikkan tarif angkutan penyeberangan rata-rata 11 persen di 23 lintasan. Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam KM 184 Taun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada tanggal 28 September 2022. Keputusan itu berlaku mulai Sabtu, 1 Oktober 2022.
Kemenhub mengklaim kenaikan tarif 11 persen telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan untuk angkutan kelas ekonomi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
“Tarif baru ini akan diberlakukan tiga hari sejak ditetapkan," kata Hendro seperti dikutip pada Kamis, 29 September 2022.