Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Gapasdap Optimistis Menang Gugatan Tarif Angkutan Penyeberangan

image-gnews
Bambang Haryo Soekartono Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap),
Bambang Haryo Soekartono Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap),
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) optimistis bisa memenangkan gugatan atas tarif angkutan penyeberangan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin, 12 Desember kemarin. Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo berujar, Bidang Hukum Gapasdap telah mempelajari data-data pendukung yang valid sebelum menggugat Menteri Perhubungan (Menhub) ihwal Keputusan Menteri Nomor KM 184 Tahun 2022. 

“Insyaallah sangat besar kemungkinan PTUN mengabulkan permohonan kami karena kami memohon demi keberlangsungan usaha penyeberangan agar dapat beroperasi tanpa mengorbankan standar keamanan,” kata Khoiri kepada Tempo, Selasa, 13 Desember 2022. 

Khoiri mengatakan, tujuan utama Gapasdap menggugat Menhub adalah demi terciptanya industri angkutan penyeberangan nasional yang handal dan berdaya saing tinggi. Pihaknya ingin industri ini mampu menjaga dan terus meningkatkan standar keamanan maupun standar pelayanan dari waktu ke waktu. 

“Kami akan terus berjuang  agar seluruh pemangku kepentingan, Khususnya Kemenhub, dapat berjuang bersama memperbaiki iklim usaha agar makin kondusif,” ucap Khoiri. 

Gapasdap menggugat Menhub Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 lantaran tidak memenuhi prosedur hukum dalam penetapannya untuk menggantikan KM 172 Tahun 2022 yang sesuai prosedur dan disetujui stakeholder tarif.  Padahal, kata dia, KM 172 Tahun 2022 sudah disepakati dan ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada September 2022.

Dalam KM 172 Tahun 2022, tariff yang diberlakukan pun sebenarnya belum sesuai perhitungan pemerintah. Besarannya masih di bawah 35,4 persen dari HPP. Akibatnya, lanjut Khoiri, layanan keselamatan dan kenyamanan di angkutan penyeberangan menjadi terganggu.

Akan tetapi, Kemenhub pada akhirnya justru memutuskan menaikkan tarif angkutan penyeberangan rata-rata 11 persen di 23 lintasan. Penyesuaian tarif tersebut diatur dalam KM 184 Taun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada tanggal 28 September 2022. Keputusan itu berlaku mulai Sabtu, 1 Oktober 2022.

Kemenhub mengklaim kenaikan tarif 11 persen telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan untuk angkutan kelas ekonomi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan penyesuaian tarif dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.


“Tarif baru ini akan diberlakukan tiga hari sejak ditetapkan," kata Hendro seperti dikutip pada Kamis, 29 September 2022.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temuan Ombudsman dari Dugaan Mark Up Harga Tiket Penyeberangan Kayangan Lombok Timur

8 Mei 2023

Ilustrasi Gedung Ombudsman Jakarta. ANTARA
Temuan Ombudsman dari Dugaan Mark Up Harga Tiket Penyeberangan Kayangan Lombok Timur

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan mal-administrasi penggelembungan tarif penyeberangan laut di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.


Tarif Penyeberangan Kapal Merak - Bakauheni 2023, Cek Harga Terbaru

11 April 2023

Calon penumpang menaiki tangga KM Ciremai di Pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis, 6 April 2023. Pelni Sorong memastikan awal arus mudik Lebaran 2023 ke wilayah tengah dan barat Indonesia di pelabuhan laut Sorong terpantau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dan diprediksi puncak arus mudik terjadi pada Senin 10 April 2023. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Tarif Penyeberangan Kapal Merak - Bakauheni 2023, Cek Harga Terbaru

Daftar tarif penyeberangan kapal Merak - Bakauheni 2023 kelas Reguler dan Express untuk dewasa, bayi, dan kendaraan Golongan I-IX, berkisar antara...


Digugat Rp 92,6 Miliar karena Tarif Angkutan Penyeberangan, Menhub: Kita Lawan

26 Desember 2022

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memimpin upacara HUT RI ke-77 di halaman kantor Kementerian Perhubungan. (ISTIMEWA)
Digugat Rp 92,6 Miliar karena Tarif Angkutan Penyeberangan, Menhub: Kita Lawan

Menhub digugat membayar ganti rugi Rp 92.629.249.084 atau Rp 92,6 miliar karena pemberlakuan aturan tarif angkutan penyeberangan.


Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Daftar Lengkap Harga Tiket Ferry Merak - Bakauheni Terbaru

19 Desember 2022

Sejumlah kendaraan mengantre untuk memasuki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pengelola pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry memprediksi puncak arus mudik Pelabuhan Merak akan berlangsung hingga H-2 atau 30 April 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Daftar Lengkap Harga Tiket Ferry Merak - Bakauheni Terbaru

General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni Suharto memperkirakan lonjakan jumlah penumpang ke Pulau Jawa pada momen libur Natal dan Tahun Baru.


Budi Karya Digugat Pengusaha Rp 92,6 Miliar, Ini Tanggapan Kemenhub

17 Desember 2022

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memimpin upacara HUT RI ke-77 di halaman kantor Kementerian Perhubungan. (ISTIMEWA)
Budi Karya Digugat Pengusaha Rp 92,6 Miliar, Ini Tanggapan Kemenhub

Jubir Kemenhub Adita Irawati menanggapi gugatan ganti rugi senilai Rp 92,6 miliar yang ditujukan kepada Menteri Budi Karya Sumadi.


Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

16 Desember 2022

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian Perhubungan pada Rabu, 14 Desember 2022. Kredit: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub
Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.


Gapasdap Gugat Tarif Angkutan Penyeberangan ke PTUN: Untuk Bantu Menhub Lepas Beban Psikologis

12 Desember 2022

Bus dan truk yang akan menyeberang ke Sumatera terparkir di Dermaga 3 saat menunggu giliran masuk ke kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 6 Agustus 2020. Menurut GM PT ASDP Merak Hasan Lessy meski sudah tidak diberlakukan pembatasan penumpang dan angkutan di Pelabuhan Merak tapi volume penyeberangan menurun hingga 70 persen dari biasanya karena terdampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Gapasdap Gugat Tarif Angkutan Penyeberangan ke PTUN: Untuk Bantu Menhub Lepas Beban Psikologis

Gapasdap menggugat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan ke PTUN.


Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Kemenhub: Kami Mendengar Suara Operator Kapal

28 September 2022

Sejumlah kendaraan bersiap menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu, 1 April 2022. Arus mudik pada H-1 lebaran di Pelabuhan Merak terpantau lengang dan tidak ada penumpukan kendaraan maupun penumpang. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Kemenhub: Kami Mendengar Suara Operator Kapal

Kemenhub menyatakan sudah mendengarkan suara Gapasdap sebelum menaikkan tarif angkutan penyeberangan.


Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Gapasdap: Kami Masih Tunggu Data Lengkapnya

28 September 2022

Kapal feri mengangkut pemudik menyeberang dari Bali menuju Pulau Jawa di Selat Bali, Jumat 29 April 2022. Sebanyak total 42 unit kapal disiagakan untuk melayani pemudik di jalur penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk Bali-Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dengan rata-rata sekitar 28 unit kapal yang beroperasi mengangkut penumpang dalam satu hari. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Gapasdap: Kami Masih Tunggu Data Lengkapnya

Gapasdap menyatakan belum bisa menyikapi kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang diumumkan oleh Kemenhub sampai mendapat data lengkapnya.


Ini Hasil Pertemuan Kemenhub dengan Operator Kapal Soal Tarif Angkutan Penyeberangan

28 September 2022

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif  meninjau sepeda motor listrik hasil program konversi Kementerian ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 19 September 2022. Kementerian ESDM sedang mendorong konversi ini karena diklaim dapat menghemat penggunaan bahan bakar. TEMPO/Riri Rahayu
Ini Hasil Pertemuan Kemenhub dengan Operator Kapal Soal Tarif Angkutan Penyeberangan

Khoiri Soetomo membeberkan hasil pertemuan Gapasdap dengan Kemenhub.