TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons gugatan para pengusaha kapal perihal tarif angkutan penyeberangan. Budi Karya menyatakan pihaknya akan kooperatif.
“Naturally kita hadapi, kita akan lawan. Dan saya yakin bahwa apa yang kita lakukan bukan untuk kami tapi untuk masyarakat banyak,” ujar dia di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Desember 2022.
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menggugat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan. Gugataan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 12 Desember dan teregistrasi dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT.
Pihak penggugat adalah Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai. Keduanya merupakan petinggi Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Khoiri adalah Ketua Umum Gapsdap, sementara Rifai menjabat sebagai sekretaris jenderal asosiasi tersebut.
Baca juga: Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya
Dalam isi petitum gugatannya, penggugat meminta hakim pengadilan mencabut Keputusan Perhubungan nomor KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya. Kedua pengusaha kapal tersebut juga meminta tergugat membayar ganti rugi Rp 92.629.249.084 atau Rp 92,6 miliar.
Gugatan itu juga berisi permintaan kepada pengadilan agar menghukum tergugat membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkracht dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942.194.524 per hari.
Menurut Budi Karya, aturan anyar tarif angkutan penyeberangan dibuat untuk melindungi masyarakat. “Karena jelas dasar yang kita lakukan itu justru melindungi masyarakat banyak dari kenaikan yang terlalu berlebihan,” kata dia.
Dia pun mengaku mengatahui soal tuntutan para pengusaha kapal yang meminta kenaikan 20 persen. “Tapi, kita lakukan bertahap, 11 persen dulu, baru nanti jadi 20 persen setelah beberapa saat,” ucap Budi Karya.
Ketua Umum Gapasdap Khori Soetomo sebelumnya menuturkan gugatan diajukan setelah melalui perundingan. Gapasdap menginginkan ada upaya hukum lanjutan setelah beleid tentang tarif angkutan kapal penyeberangan terbit.
“Upaya hukum ini kami lakukan untuk membantu Bapak Menhub melepaskan bebas psikologis,” ujar Khoiri.
Khoiri menjelaskan, Menteri Perhubungan menginginkan tarif angkutan penyeberangan yang seimbang dan masuk akal untuk menjaga standar keamanan dan pelayanan. Namun di sisi lain, pemerintah menekan tarif di tingkat yang rendah agar pemerintah dianggap berpihak pada konsumen.
Khoiri menjelaskan, KM 184 Tahun 2022 tidak memenuhi prosedur hukum dalam penetapannya untuk menggantikan KM 172 Tahun 2022 yang sesuai prosedur dan disetujui para pemangku kebijakan. Padahal, KM 172 Tahun 2022 sudah disepakati dan ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada September 2022.
Dalam KM 172 Tahun 2022, Gapasdap menilai tarif yang diberlakukan belum sesuai dengan perhitungan pemerintah. Besarannya masih di bawah 35,4 persen dari harga pokok penjualan. Akibatnya, kata Khoiri, layanan keselamatan dan kenyamanan di angkutan penyeberangan menjadi terganggu. Untuk memenuhi tuntutan standar layanan dan kenyamanan, perusahaan akhirnya justru mengorbankan gaji karyawan. Misalnya dengan membayar gaji tidak tepat waktu.
Bahkan, banyak perusahaan yang akhirnya bangkrut dan terpaksa diambil alih perusahaan BUMN maupun perusahaan-perusahaan baru. “Banyak perusahaan kesulitan mengoperasikan kapal dan bangkrut,” ujar Khoiri.
Operasional kapal di bawah standar ini, Khoiri melanjutkan, terlihat dari sampel pengecekan kapal di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Tanjung Api-Api-Tanjung Keliyan. “Masing-masing dua kapal, ditemukan lebih dari 80 persen ketidaksesuaian untuk setiap sampel lintasan tersebut,” tuturnya.
Khoiri juga menegaskan gugatan itu disampaikan untuk menyelamatkan nyawa publik. "Dan juga keberlangsungan usaha dari anggota Gapasdap."
Baca: Ekonom Ungkap Kenaikan Tarif Penyeberangan Bakal Membuat Harga Barang Terbang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.