4. Kemenkeu jelaskan DBH
Prastowo menjelaskan, dalam desentralisasi fiskal, pemerintah pusat setiap tahun menggunakan sebagian pendapatan negara, termasuk dari sektor minyak bumi dan gas, untuk anggaran transfer ke daerah (TKD). “Ini adalah upaya untuk mendukung pemerintah daerah memberikan pelayanan publik di daerah masing-masing,” kata Prastowo.
Meskipun penerimaan negara dari sektor migas fluktuatif setiap tahun, Prastowo melanjutkan, pemerintah pusat tetap memastikan anggaran TKD selalu terjaga agar pemda dapat melaksanakan tugas dalam pelayanan publik. “Berikut realisasi besaran transfer ke daerah dan penerimaan negara dari sektor migas,” kata dia.
Untuk memitigasi ketidakseimbangan vertikal, termasuk daerah penghasil migas, pemerintah pusat mengalokasikan TKD melalui DBH dari migas secara transparan dan adil sesuai dengan undang-undang. Di samping itu, pemerintah pusat menyalurkannya melalui program atau kegiatan oleh kementerian dan lembaga lewat APBN.
Selain DBH, daerah penghasil migas menerima dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana insentif daerah (DID) serta dana desa dengan alokasi TKD rata-rata mencapai 20 persen dari TKD nasional. Dia menilai angka itu cukup tinggi untuk pembangunan daerah. Di sisi lain, menurut dia, daerah penghasil migas masih memperoleh pendanaan dari PAD.
5. Kemenkeu meminta Bupati Meranti melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara tebuka
“Untuk itu kepada saudara Muhammad Adil agar segera minta maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi agar tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas,” cuit Prastowo.
Menurut Prastowo, Adil semestinya memperbaiki kinerjanya untuk memajukan daerah yang miskin alih-alih menyampaikan pandangan yang tak berdasar dan tak sesuai mekanisme kelembagaan. Ia lalu menyoroti pengelolaan anggaran daerah yang masih rendah dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat daerahnya yang semestinya bisa ditingkatkan.
“Kasihan publik dikecoh dengan sikap seolah heroik untuk rakyat. Faktanya ini manipulatif. Justru pusat terus bekerja dalam bingkai konstitusi dan NKRI,” kata Prastowo.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Kenaikan Cukai Rokok, Sri Mulyani: Perokok Anak Tumbuh 9,1 Persen dan Dewasa 37,6 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini