TEMPO.CO, Jakarta - Sektor industri alat kesehatan atau alkes di Indonesia semakin berkembang. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan Indonesia telah mampu memproduksi alkes dengan dukungan 153 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Alat Kesehatan (Aspaki).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan sejumlah produk alkes sudah mencapai tingkat kandungan dalam Negeri atau TKDN lebih dari 40 persen. Sehingga, wajib dibeli. Produk-produk tersebut di antaranya ranjang rumah sakit, medical appareal, dan alkes habis pakai.
“Salah satu produk yang berhasil kita dorong adalah ventilator. Sebelum pandemi Covid-19, ventilator di seluruh Indonesia merupakan ventilator impor. Sekarang kita sudah bisa memproduksi ventilator dan telah mendapat izin edar,” ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu, 7 Desember 2022.
Baca:Industri Farmasi Mengaku Terpukul Selama Obat Sirup Ditarik dari Peredaran
Selama ini, Agus melanjutkan, sektor industri alkes di Tanah Air masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Selain masih bergantung pada impor bahan baku medical grade, alkes dalam negeri terbatas pada teknologi rendah dan menengah.
“Tantang lainnya, masih minim lembaga riset dan pengujian alkes. Yang paling sulit adalah kesadaran dari user untuk membeli produk-produk dalam negeri,” ujar Agus.
Oleh karena itu, Agus mengatakan Kementeriannya bakal mendorong produk-produk alkes dalam negeri bisa terdaftar di e-catalog. Dengan begitu, produk-produk tersebut bisa mendapat nilai TKDN di atas 40 persen sehingga wajib dibeli user.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Anak, Kemendag Temui Asosiasi Perusahaan Farmasi dan Distributor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.