TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan telah membahas soal kasus gagal ginjal akut pada anak dengan para para pemangku kepentingan di bidang farmasi. Para pelaku usaha itu di antaranya adalah produsen obat, asosiasi perusahaan farmasi dan apotek, distibutor di bidang obat-obatan, dan asosiasi penjualan online (idEA).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Angrijono. "Rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait juga digelar untuk menyamakan persepsi dalam rangka perlindungan konsumen," ucapnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 November 2022.
Dalam rapat koordinasi itu, Kemendag menyoroti kesesuaian proses produksi dan penjualan obat yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal pada anak. Veri meminta para pelaku usaha, baik produsen maupun asosiasi perusahaan farmasi untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah sesuai standar yang berlaku.
Baca: Bantah Pernyataan Kepala BPOM, Kemendag Beberkan Aturan Impor Bahan Baku Obat Sirup
“Demikian halnya dengan asosiasi penjualan secara daring (online) agar ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melakukan tindakan penurunan konten penjualan obat yang dinyatakan dilarang oleh pemerintah,” kata Veri.
Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat 3 yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut pun dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ia menekankan pada seluruh pemangku kepentingan, khususnya produsen obat wajib mengantisipasi terjadinya kelangkaan serta mahalnya sediaan obat atau farmasi. Karena itu, kata dia, produsen harus tetap memproduksi dan menjual obat yang sesuai dengan standar obat yang telah ditentukan.
Selanjutnya: Produsen obat dan farmasi wajib mengaktifkan hotline layanan konsumen..