TEMPO.CO, Jakarta -Isu utang luar negeri Indonesia yang kian jumbo kerap menjadi bahasan publik hingga digiring ke ranah politik. Sebagian menilai total pengadaan utang luar negeri RI sudah dalam “lampu kuning”. Pasalnya, baru-baru ini Kementerian Keuangan menyebutkan utang pemerintah per Oktober 2022 mencapai Rp 7.496,7 atau mendekati Rp 7.500 triliun.
Bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, utang pemerintah pada Oktober 2022 itu naik dari posisi Rp 7.420,47 triliun per September 2022.
Baca : Utang Luar Negeri Turun Jadi USD 394, 6 Miliar, BI: Aman dan Terkendali
“Terdapat peningkatan dalam jumlah nominal dan rasio utang pada akhir Oktober 2022 jika dibandingkan dengan bulan lalu,” tulis Kemenkeu dalam buku APBN Kita edisi November 2022 yang dikutip, Ahad, 27 November 2022.
Tahapan Pengadaan Utang Luar Negeri
Utang luar negeri dipahami sebagai setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Lantas, bagaimana tahapan pengadaan pinjaman atau utang luar negeri? Simak penjelasannya berikut sebagaimana dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011:
- Perencanaan Pinjaman
Perencanaan pembiayaan utang luar negeri dilakukan oleh Menteri Keuangan. Untuk melakukannya, Menteri Keuangan menyusun rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri sebagai alat pengendali. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat perencanaan pembiayaan, antara lain kebutuhan riil, kemampuan membayar kembali, hingga risiko utang.
- Perundingan
Perundingan mengenai ketentuan dan persyaratan pinjaman luar negeri dilakukan oleh Menteri Keuangan ataupun bersama pejabat yang diberi kuasa. Sementara perundingan dengan calon pemberi utang luar negeri dilakukan setelah kriteria kesiapan kegiatan dipenuhi.
- Perjanjian dan Perubahannya
Hasil perundingan dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang ditandatangani oleh Pemberi Pinjaman Luar Negeri dan Menteri atau pejabat yang diberi kuasa. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri setidaknya memuat jumlah, peruntukan, hak dan kewajiban, serta ketentuan dan persyaratan.
- Penganggaran
Setelah perjanjian disepakati, Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Pinjaman Luar Negeri sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
- Penarikan Pinjaman
Penarikan Pinjaman Luar Negeri dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri dilakukan melalui: transfer ke Rekening Kas Umum Negara, pembayaran langsung, rekening khusus, Letter of Credit, atau pembiayaan pendahuluan.
- Pembayaran Kewajiban
Menteri Keuangan wajib membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sampai berakhirnya masa pinjaman melalui Bank Indonesia. Untuk keperluan tersebut, Menteri Keuangan mengalokasikan dana dalam APBN untuk membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
- Penatausahaan Utang Luar Negeri
Penatausahaan atas Pinjaman atau Utang Luar Negeri dilakukan oleh Menteri Keuangan. Penatausahaan mencakup kegiatan administrasi pengelolaan dan akuntansi pengelolaan. Setiap Perjanjian Pinjaman Luar Negeri wajib diregistrasi oleh Kementerian Keuangan.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : BI Buktikan Utang Korporasi Masih Aman Walau Rupiah Tembus Rp 15.579
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.