7. Akad Qardh
Akad Qardh ialah perjanjian pembiayaan untuk transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam hanya mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Biasanya ini untuk pembiayaan dana talangan dengan jangka waktu yang relatif pendek.
8. Akad Ijarah
Akad Ijarah ialah perjanjian pembiayaan berupa transaksi sewa menyewa atas suatu barang atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Dengan akad ini maka bank syariah memberikan hak kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewakan dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan. Setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik. Penyewa dapat memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
9. Akad Ar-Rahnu
Ar-Rahn berarti pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dimana hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Jadi Ar-Rahnu adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai ekonomis sebagai jaminan hutang. Dalam akad Ar-Rahnu tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.
10. Akad Hawalah
Akad hawalah ialah pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
11. Akad Kafalah
Akad Kafalah adalah akad pemberian jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
12. Nisbah
Nisbah ialah pembagian keuntungan usaha atau porsi bagi hasil bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
13. Margin
Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap dan tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.
14. Akad Wakalah
Akad wakalah ialah akad perwakilan antara pihak bank dan nasabah, dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.
15. Bai'al Muthlaq
Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.
16. Muqayyad
Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang atau barter. Jual beli semacam ini bisa untuk ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).
17. Sharf
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen. Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
Itulah beberapa istilah-istilah dalam perbankan syariah yang mungkin tak awam diketahui banyak orang.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga: Right Issue Bank Syariah Indonesia, Bank Mandiri Pertahankan Posisi Pemegang Saham Mayoritas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.