"

Pahami 17 Jenis Akad di Bank Syariah, Berikut Penjelasannya

Petugas bank melayani nasabah dari balik sekat transparan di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas bank melayani nasabah dari balik sekat transparan di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, bank syariah mulai banyak bermunculan dan terus berkembang. Semakin banyaknya masyarakat yang belajar tentang Islam, membuat banyak pula masyarakat yang beralih dari perbankan konvensional ke perbankan syariah.

Bukan cuma masyarakat, pemerintah juga mulai sadar besarnya potensi keuangan syariah. Hal ini terlihat dari beberapa bank daerah yang hijrah ke perbankan syariah. Ditambah lagi, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, yang berpotensi menjadi yang terdepan dalam industri keuangan syariah di dunia.

Sebelumnya Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi satu entitas dan berubah menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Penggabungan ini menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah yang menghadirkan layanan lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.

Dilansir dari bisnis.com, prinsip syariah ialah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Berikut beberapa istilah yang perlu diketahui dalam keuangan syariah seperti dilansir dari lawan resmi BSI di bankbsi.co.id

1. Akad Wadiah

Akad Wadiah ialah perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dengan kewajiban pihak yang menyimpan untuk mengembalikan titipan sewaktu-waktu. Akad Wadiah terbagi menjadi dua jenis

- Wadiah Yad adh-Dhamanah yaitu si penerima titipan dapat memanfaatkan titipan dengan seizin pemiliknya dan dijamin mengembalikan titipan tersebut secara utuh kapanpun apabila si pemilik menghendakinya. 

- Wadiah Yad al-Amanah ialah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan.

2. Akad Mudharabah

Akad Mudharabah ialah perjanjian penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Akad ini pun terbagi dua jenisnya

- Mudharabah al-Mutlaqah, yaitu kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Untuk keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di awal. 

- Mudharabah Muqqayadah, yaitu kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Nantinya keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di awal.

3. Akad Musyarakah

Akad Musyarakah ialah perjanjian penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah. Pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.

Umumnya akad ini dilakukan dalam pelaksanaan proyek, dimana dua pemilik modal atau lebih menyatukan modalnya pada usaha tertentu dan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini juga diterapkan pada usaha yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.

4. Akad Murabahah 

Akad murabahah atau disebut juga akad margin ialah perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin dan waktu pengembalian yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan ke pembeli.

5. Akad Salam

Akad salam ialah perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu secara penuh terhadap barang yang dibeli dengan spesifikasi yang sudah disebutkan sebelumnya dan disusul dengan pengantaran barang.

6. Akad Istishna’

Akad jenis ini ialah perjanjian pembiayaan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh para pihak termasuk juga dengan mekanisme pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Bank akan memenuhi pesanan nasabah dengan mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.

Baca: Menkeu Sebut Performa Keuangan Syariah Konsisten Tumbuh Positif

Selanjutnya: 11 Akad Bank Syariah Lainnya...








Industri Perbankan RI Tak Kena Dampak Silicon Valley Bank, Pengamat Ungkap Penyebabnya

4 hari lalu

Seorang nasabah diantar ke kantor pusat Silicon Valley Bank di Santa Clara, California, AS, 13 Maret 2023. Salah satu penyebab kebangkrutan SVB adalah kenaikan suku bunga agresif The Fed selama setahun terakhir. Untuk menopang neraca, perusahaan menjual US$2,25 miliar saham baru. REUTERS/Brittany Hosea-Small
Industri Perbankan RI Tak Kena Dampak Silicon Valley Bank, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Praktisi perbankan BUMN Chandra Bagus Sulistyo mengatakan bangkrutnya Silicon Valley Bank di Amerika Serikat tidak akan berdampak ke perbankan di Indonesia. Apa penyebabnya?


UU PPSK, OJK Buat Ketentuan Spin-off Unit Usaha Syariah

21 hari lalu

Mirza Adityaswara. ojk.go.id
UU PPSK, OJK Buat Ketentuan Spin-off Unit Usaha Syariah

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menjelaskan pihaknya sedang menyusun ketentuan spin-off atau pemisahan perusahaan Unit Usaha Syariah (UUS).


BCA Syariah Tingkatkan Pembiayaan Konsumer

23 hari lalu

Pegawai BCA Syariah menunjukkan kartu Flazz BCA Syariah saat peluncuran layanan tersebut pada acara iB Vaganza 2017 di Depok, Jawa Barat, 6 Oktober 2017. ANTARA FOTO
BCA Syariah Tingkatkan Pembiayaan Konsumer

PT Bank BCA Syariah atau BCA Syariah menawarkan solusi pembiayaan syariah untuk kepemilikan rumah, mobil, dan emas dengan margin ringan serta kepastian angsuran hingga akhir pembiayaan.


Cara Buka Rekening BSI Online Beserta Syaratnya

29 hari lalu

Bank Syariah Indonesia. Istimewa
Cara Buka Rekening BSI Online Beserta Syaratnya

Tata cara buka rekening BSI online beserta persyaratannya untuk jenis tabungan akad Easy Wadiah dan Easy Mudharabah.


OJK Sebut Total Aset Keuangan Syariah Rp 2.375 Triliun, Potensi Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

32 hari lalu

BTPN Syariah. Istimewa
OJK Sebut Total Aset Keuangan Syariah Rp 2.375 Triliun, Potensi Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

OJK sebut total aset keuangan syariah Indonesia mencapat Rp 2.375 trilun dan berpotensi menjadi pusat ekonomi syariah di dunia.


Daftar Lengkap Bank Syariah di Indonesia, Mulai BSI hingga BJB Syariah

45 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Daftar Lengkap Bank Syariah di Indonesia, Mulai BSI hingga BJB Syariah

Kian banyaknya kebutuhkan menyimpan dana dengan prinsip syariah, membuat banyak bank syariah mulai berkembang di Indonesia. Ini daftar lengkapnya.


Asbisindo Optimis Industri Perbankan Syariah Tetap Tumbuh Double Digit

50 hari lalu

Ketua Umum Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Hery Gunardi dalam kegiatan Seminar
Asbisindo Optimis Industri Perbankan Syariah Tetap Tumbuh Double Digit

Perbankan syariah harus berjuang lebih keras lagi untuk menghadapi tantangan di tahun ini karena menghadapi tingginya kenaikan bagi hasil serta likuiditas yang ketat.


Sri Mulyani Cerita Pembiayaan untuk Bangun Kampus, dari APBN hingga Utang Rp 10 T ke Arab Saudi

56 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani Cerita Pembiayaan untuk Bangun Kampus, dari APBN hingga Utang Rp 10 T ke Arab Saudi

Sri Mulyani membeberkan ragam smber alternatif pembiayaan yang digunakan pemerintah dalam membangun sejumlah universitas Islam negeri di Tanah Air.


Bank Syariah Indonesia Ungkap Tantangan dan Inovasi Perbankan Tahun 2023

17 Januari 2023

Bank Syariah Indonesia. Istimewa
Bank Syariah Indonesia Ungkap Tantangan dan Inovasi Perbankan Tahun 2023

Industri perbankan dituntut dapat meningkatkan kemampuan mentransformasikan model bisnis ke arah digitalisasi.


90 Persen Transaksi Nasabah Bank Muamalat Melalui Layanan Digital, Tembus Rp 46 T

13 Januari 2023

Nasabah mencoba fitur terbaru Pembukaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) dan Pembayaran Setoran Awal Porsi Haji melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN di Bank Muamalat, Jakarta, Selasa, 26 April 2022. Nasabah cukup membayar setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp25 juta melalui aplikasi Muamalat DIN di smartphone. Nominal tersebut adalah syarat untuk mendapatkan nomor porsi yang ditentukan oleh Kementrian Agama. TEMPO/Tony Hartawan
90 Persen Transaksi Nasabah Bank Muamalat Melalui Layanan Digital, Tembus Rp 46 T

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperluas implementasi fitur Quick Response (QR) Code.