Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pahami 17 Jenis Akad di Bank Syariah, Berikut Penjelasannya

image-gnews
Petugas bank melayani nasabah dari balik sekat transparan di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas bank melayani nasabah dari balik sekat transparan di Kantor Cabang Digital Bank Mandiri Syariah Thamrin, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, bank syariah mulai banyak bermunculan dan terus berkembang. Semakin banyaknya masyarakat yang belajar tentang Islam, membuat banyak pula masyarakat yang beralih dari perbankan konvensional ke perbankan syariah.

Bukan cuma masyarakat, pemerintah juga mulai sadar besarnya potensi keuangan syariah. Hal ini terlihat dari beberapa bank daerah yang hijrah ke perbankan syariah. Ditambah lagi, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, yang berpotensi menjadi yang terdepan dalam industri keuangan syariah di dunia.

Sebelumnya Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi satu entitas dan berubah menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Penggabungan ini menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah yang menghadirkan layanan lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.

Dilansir dari bisnis.com, prinsip syariah ialah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Berikut beberapa istilah yang perlu diketahui dalam keuangan syariah seperti dilansir dari lawan resmi BSI di bankbsi.co.id

1. Akad Wadiah

Akad Wadiah ialah perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dengan kewajiban pihak yang menyimpan untuk mengembalikan titipan sewaktu-waktu. Akad Wadiah terbagi menjadi dua jenis

- Wadiah Yad adh-Dhamanah yaitu si penerima titipan dapat memanfaatkan titipan dengan seizin pemiliknya dan dijamin mengembalikan titipan tersebut secara utuh kapanpun apabila si pemilik menghendakinya. 

- Wadiah Yad al-Amanah ialah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan.

2. Akad Mudharabah

Akad Mudharabah ialah perjanjian penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Akad ini pun terbagi dua jenisnya

- Mudharabah al-Mutlaqah, yaitu kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Untuk keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di awal. 

- Mudharabah Muqqayadah, yaitu kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Nantinya keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di awal.

3. Akad Musyarakah

Akad Musyarakah ialah perjanjian penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah. Pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.

Umumnya akad ini dilakukan dalam pelaksanaan proyek, dimana dua pemilik modal atau lebih menyatukan modalnya pada usaha tertentu dan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini juga diterapkan pada usaha yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.

4. Akad Murabahah 

Akad murabahah atau disebut juga akad margin ialah perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin dan waktu pengembalian yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan ke pembeli.

5. Akad Salam

Akad salam ialah perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu secara penuh terhadap barang yang dibeli dengan spesifikasi yang sudah disebutkan sebelumnya dan disusul dengan pengantaran barang.

6. Akad Istishna’

Akad jenis ini ialah perjanjian pembiayaan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh para pihak termasuk juga dengan mekanisme pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Bank akan memenuhi pesanan nasabah dengan mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.

Baca: Menkeu Sebut Performa Keuangan Syariah Konsisten Tumbuh Positif

Selanjutnya: 11 Akad Bank Syariah Lainnya...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

2 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.


Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

29 hari lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN atau OIKN) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia atau BSI.


Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

34 hari lalu

Bayangan sejumlah nasabah di Bank Danamon Syariah, Jakarta, Rabu (12/11). Bank Danamon Syariah fokus penyaluran pembiayaan 80 % untuk sektor UKMK dan 20 % untuk konsumer. TEMPO/Adri Irianto
Danamon Syariah Gelar Travel Fair hingga 24 Maret 2024, Layani Daftar Ibadah Haji dan Umrah

Bank Danamon Syariah menggelar Travel Fair 2024 untuk membantu nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Acara berlangsung di Gandaria City Mall, Jakarta, mulai 21 sampai 24 Maret 2024.


BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

38 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika menyampaikan pidatonya dalam acara Santunan 3.333 Anak Yatim PT Bank Syariah Indonesia Tbk di Jakarta Convention Center (JCC) pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
BSI Santuni 3.333 Anak Yatim, Ma'ruf Amin: Kesempatan Mengenalkan Bank Syariah

Direktur BSI Hery Gunarni mengatakan kegiatan santunan anak yatim merupakan rangkaian agenda rutin ulang tahun atau milad BSI yang jatuh setiap 1 Februari.


BSI Masuk Jajaran Top 10 Global Islamic Bank

42 hari lalu

BSI Masuk Jajaran Top 10 Global Islamic Bank

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI, masuk ke jajaran Top 10 Global Islamic Bank dari sisi kapitalisasi pasar dengan harga saham emiten bersandi BRIS yang melesat sehingga mendorong market capitalization atau market cap perseroan menembus Rp131,47 triliun.


OJK Terbitkan POJK Perbankan Syariah, Tata Kelola Syariah jadi Kewajiban

51 hari lalu

UMKM menjadi fokus PT Bank Syariah Indonesia Tbk memberikan pembiayaan resilience dan sustainable. Sampai Desember 2023, pembiayaan UMKM BSI di Regional Medan mencapai Rp1,1 triliun. Foto: Istimewa
OJK Terbitkan POJK Perbankan Syariah, Tata Kelola Syariah jadi Kewajiban

OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.


Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

56 hari lalu

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Agama Yaqut Rencanakan KUA untuk Pernikahan Semua Agama, Pahami 10 Tugas Pokok Kantor Urusan Agama

Menteri Agama Yaqut punya rencana jadikan KUA untuk pernikahan semua agama. Patut pahami kembali 10 tugas pokok Kantor Urusan Agama.


BI Proyeksikan Ekonomi Syariah Tumbuh hingga 5,5 Persen pada 2024

26 Februari 2024

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
BI Proyeksikan Ekonomi Syariah Tumbuh hingga 5,5 Persen pada 2024

BI memproyeksikan Ekonomi Syariah Indonesia tumbuh sebesar 4,7 hingga 5,5 persen pada 2024. Adapun pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan perbankan syariah.


Dukung Keuangan Syariah, OJK Dorong Spin Off Unit Usaha Syariah dan BPRS Melantai di Bursa

26 Februari 2024

Pekerja melakukan pengecekkan celana legging yang siap di pasarkan di kawasan Semper, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Bank Syariah Indonesia (BSI) telah menyalurkan KUR sebesar Rp 11,9 triliun kepada 119.948 pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia tercatat mulai dari Januari hingga November 2023. Tempo/Tony Hartawan
Dukung Keuangan Syariah, OJK Dorong Spin Off Unit Usaha Syariah dan BPRS Melantai di Bursa

OJK ingin memperkuat keuangan syariah dengan mendorong BPRS melantai di Bursa dan spin off unit usaha syariah perbankan.


Kemenkeu Sebut Porsi Keuangan Syariah RI Masih Minim: Hanya 10,81 Persen

26 Februari 2024

Bank digital syariah memiliki layanan keuangan digital sesuai prinsip syariah. Berikut ini pengertian, contoh, dan beberapa keuntungannya. Foto: Canva
Kemenkeu Sebut Porsi Keuangan Syariah RI Masih Minim: Hanya 10,81 Persen

Kementerian Keuangan menyoroti minimnya porsi keuangan syariah terhadap kinerja sektor keuangan nasional. Padahal, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam.