Karena itu, Bapanas bersama Kementerian dan Lembaga terkait akan duduk bersama menyiapkan sistem untuk mengatur peningkatan produksi, suplai, penyerapan, dan pengelolaan cadangan pangan telur sehingga management pasokannya bisa lebih terkendali.
Sementara itu, Arief mengingatkan kepada para peternak layer dan pedagang telur untuk membeli dan menjual telur ayam ras sesuai dengan Harga Acuan Penjualan/Pembelian atau HAP. Harga tersebut telah disepakati dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
Berdasarkan Perbadan itu, harga acuan pembelian di tingkat produsen atau peternak layer adalah Rp 22.000 per kilogram sampai Rp 24.000 per kilogram. Sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 27.000 per kilogram.
Pasalnya, menurut dia, masih ada pelaku usaha yang berusaha menaikan harga telur di atas HAP yang telah ditetapkan. Untuk itu, Bapanas bekerja sama dengan para pelaku usaha serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk memonitor pergerakan harga dan penyesuaian harga telur ini.
“Bapanas terus berkoordinasi dengan peternak layer besar, peternak mandiri dan Satgas Pangan untuk menyesuaikan harga jual telur di farm gate sesuai HAP," kata dia.
Berdasarkan pantauan data Panel Harga Pangan NFA, per 1 Desember 2022, harga rata-rata nasional telur ayam ras di tingkat konsumen Rp 28.881 per kilogram, sedangkan di tingkat produsen Rp 23.900 per kilogram. Sementara Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga telur per hari ini, Jumat, 2 Desember 2022 telah mencapai Rp 30.000 per kilogram. Kemudian laman Informasi Pangan Jakarta mencatat harga telur melonjak hingga Rp 30.808 per kilogram.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca Juga: Kemendag Jelaskan Rantai Masalah Penyebab Kenaikan Harga Telur Ayam
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini