TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, bersama para politikus Senayan, Kementerian Keuangan terus membahas bakal beleid tersebut.
“Pembicaraan mengenai RUU ini sedang berlangsung. Saya yakin teman-teman banyak mengikuti dari media. Mudah-mudah bisa diselesaikan secapat mungkin,” ujar dia dalam acara Wealth Wisdom Mindfully Recovery PermataBank di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 September 2022.
Omnibus Law Sektor Keuangan ini telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Suahasil menuturkan, RUU P2SK akan membuka ruang-ruang baru untuk sektor keuangan Indonesia pada masa mendatang.
Baca juga: Penjualan Sukuk Ritel Seri SR017 Capai Rp 10 T selama Sepekan Lebih
Selain itu, aturan ini diyakini membuat sektor keuangan dalam negeri lebih inklusif. Artinya, sektor keuangan akan melibatkan, bisa dipakai, dan dapat diakses oleh banyak orang.
Suahasil menjelaskan, saat ini ada beberapa masalah mengenai sektor keuangan di Indonesia. Pertama, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau.
“Ada yang sangat punya akses, ada yang melihat pintu bank juga kalau masuk rasanya sepeti apa ya, ini gapnya harus kita dekatkan,” kata dia.
Masalah kedua, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan. Ketiga, terbatasnya instrumen keuangan. “Ini penting karena kita sering dibandingkannya dengan negara terdekat seperti Singapura bisa begini, balik ke RI ada aturannya ini itu,” ucap Suahasil.
Sehingga, dia menambahkan, harus dipastikan Indonesia bisa menciptakan insutrumen keuangan baru dengan tata-kelola yang lebih baik. Maaslah keempat ialah rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen yang harus dibangun.
Kelima, kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan. “Itu alasannya kita menyiapkan satu reform sektor keuangan. Yang kita bangun pada 2016 di UU penanganan sistem keuangan kita perkuat lagi dalam arti koordiasi antara empat pilar yang menjaga stabilitas keuangan RI, Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS,” tutur Suahasil.
Baca juga: Sukuk Ritel Seri SR017 Laris Terjual Sebelum Batas Masa Penutupan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini