Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Kenaikan UMP di 33 Provinsi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

image-gnews
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan menolak Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan menolak Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

Daftar Lengkap UMP di 33 Provinsi

Berikut ini daftar UMP yang telah ditetapkan dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

1. Aceh, Rp 3.413.666,00, naik 7,81 persen

2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93, naik 7,45 persen

3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00, naik 9,15 persen

4. Riau, Rp 3.191.662,53, naik 8,61 persen

5. Jambi, Rp 2.943.033,08, naik 9,04 persen

6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24, naik 8,26 persen 

7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00, naik 8,05 persen 

8. Lampung, Rp 2.633.284,59, naik 7,90 persen 

9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00, naik 7,15 persen 

10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00, naik 7,51 persen 

11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00, naik 5,60 persen 

12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17, naik 7,88 persen

13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39, naik 7,65 persen 

15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30, naik 7,86 persen

16. Banten, Rp 2.661.280,11, naik 6,40 persen

17. Bali, Rp 2.713.672,28, naik 7,81 persen

18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00, naik 7,44 persen 

19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00, naik 7,54 persen 

20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75, naik 7,16 persen 

21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00, naik 8,85 persen 

22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 naik 8,38 persen

23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04, naik 6,20 persen

24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67, naik 7,79 persen 

25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00, naik 5,26 persen 

26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00, naik 8,73 persen 

27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00, naik 6,93 persen 

28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54, naik 7,10 persen 

29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00, naik 6,74 persen

30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82, naik 7,20 persen 

31. Maluku, Rp 2.812.827,66, naik 7,39 persen 

32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00, naik 4,00 persen 

33. Papua, Rp 3.864.696,00, naik 8,50 persen 

Baca: RAPBD DKI Jakarta 2023 Bengkak Rp 1,2 Triliun, Fitra: Mengkhianati KUA-PPA

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

45 hari lalu

Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

DPRD DKI Jakarta menyoroti upah rendah guru honorer yang bahkan dinila lebih rendah dari penyedia jasa layanan perorangan.


Hadiri Pembangunan Kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jokowi Pesan Hal Ini

3 Januari 2024

Presiden Jokowi groundbreaking atau melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampus II Universitas Muhammadiyah Purwokerto, di Kota Purwokerto, Jawa Tengah, pada Rabu, 3 Januari 2024. Foto: Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Hadiri Pembangunan Kampus Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jokowi Pesan Hal Ini

Pesan Jokowi pada sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Purwokerto.


Anies Ungkap Kegagalannya Menaikkan UMP Jakarta 5,1 Persen: Ada Regulasi yang Tidak Adil

12 Desember 2023

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat menyampaikan paparan dalam acara Dialog APINDO Capres 2024 dengan tajuk
Anies Ungkap Kegagalannya Menaikkan UMP Jakarta 5,1 Persen: Ada Regulasi yang Tidak Adil

Calon presiden Anies Baswedan mengungkap penyebab kegagalannya menaikkan UMP Jakarta 5,1 persen pada 2022.


Anies Baswedan Usul Kebijakan Multi Years Mengurus Persoalan Pengupahan

11 Desember 2023

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat menyampaikan paparan dalam acara Dialog APINDO Capres 2024 dengan tajuk
Anies Baswedan Usul Kebijakan Multi Years Mengurus Persoalan Pengupahan

Anies Baswedan mengusulkan kebijakan pengupahan secara tahun jamak untuk mengeliminasi masalah yang terjadi setiap tahunnya.


Prabowo Soroti Upah Murah: Bangsa Indonesia Tidak Mau Jadi Bangsa UMR

10 Desember 2023

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam acara Deklarasi Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) mendukung Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Soroti Upah Murah: Bangsa Indonesia Tidak Mau Jadi Bangsa UMR

Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto menyoroti upah murah. Dia menyebut bangsa Indonesia tidak mau jadi bangsa UMR.


UMP 2024 di 35 Provinsi Indonesia, Perbandingannya dengan UMP 2023

4 Desember 2023

Ilustrasi buruh. Pixabay
UMP 2024 di 35 Provinsi Indonesia, Perbandingannya dengan UMP 2023

UMP paling tinggi berada di provinsi DKI Jakarta, yakni Rp 5.067.381. Berikut perbandingan UMP 2023 dan UMP 2024 di 35 provinsi di Indonesia.


Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Ilustrasi pekerja milenial/BRI
Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.


UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

30 November 2023

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 30 November 2021. Buruh kembali berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 10 persen. TEMPO/Prima Mulia
UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.


KSPI: Hampir 1 Juta Ribu Buruh Ikut Mogok Kerja Hari Ini

30 November 2023

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
KSPI: Hampir 1 Juta Ribu Buruh Ikut Mogok Kerja Hari Ini

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengatakan aksi mogok kerja diikuti hampir satu juta buruh seluruh Indonesia.


5 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2024, Ada Papua dan DKI Jakarta

28 November 2023

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
5 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2024, Ada Papua dan DKI Jakarta

Sebanyak 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Kenaikan upah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. UMP ini berlaku bagi semua pekerja formal yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.