Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Rencana OJK Setelah Kredit Macet Paylater Mendekati 8 Persen

image-gnews
Ilustrasi Paylater. Pexels/Mentatdgt
Ilustrasi Paylater. Pexels/Mentatdgt
Iklan

TEMPO.CO, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rata-rata rasio kredit macet (nonperforming loan/NPL) di industri bayar tunda alias paylater mendekati angka 8 persen, tepatnya di level 7,61 persen per September 2022.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menuturkan bahwa rasio tersebut mendapat perhatian khusus dari regulator.

"Sejauh ini NPL secara industri BNPL [buy now pay later] mendekati angka 8 persen tersebut telah mendapat perhatian khusus oleh OJK," kata Bambang kepada Bisnis, Kamis 24 November 2022.

Baca: Gempa Cianjur, OJK Sebut Debitur Bisa Mendapat Keringanan Kredit

Sementara itu, jika dibandingkan dengan industri, rasio NPF gross paylater berada di posisi 2,58 persen per September 2022, turun dibandingkan Desember 2021 yang mencapai 3,53 persen.

Bambang mengatakan tidak hanya soal credit risk exposures. Namun, bisnis paylater juga jumlah pelanggan yang sangat signifikan. Oleh karena itu, kata Bambang, selain kinerja mitigasi risiko kredit, OJK concerns dengan bagaimana pemain-pemain BNPL menangani pengaduan-pengaduan konsumen dengan cepat dan efektif.

Di samping itu, Bambang menekankan bahwa industri buy now pay later juga harus memiliki sistem dan mekanisme pengaduan nasabah yang teruji.

"Bila belum, OJK tidak ragu-ragu untuk memberikan sanksi dan pembinaan, sehingga perkembangan bisnis paylater tetap tumbuh positif karena reputasi pemain-pemainnya responsif terhadap keluhan/pengaduan nasabah," ujarnya.

Adapun, hingga saat ini terdapat enam multifinance yang core business-nya Buy Now Pay Later seperti Commerce, Akulaku, Catur Nusa, Home Credit, FinAccel, dan Atome.

Di tengah kenaikan rasio kredit macet di industri ini, Bambang menilai bisnis BNPL tidak memerlukan regulasi khusus. Meski demikian, dalam hal pemberian persetujuan business line BNPL tetap harus disyaratkan lebih prudent, terutama pada tahap-tahap pre-screening dan akuisisi peminjam antara lain early fraud detection, pilihan segmen customer, dan credit risk profile.

"Harus diingat bahwa entry awal akurasi data-data calon nasabah ini kurang tepat, maka customer profiling-nya bisa jadi keliru. Pendek kata, kita kenal dengan istilah garbage in - garbage out," tutupnya.

BISNIS

Baca: OJK: Gap Antara Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Makin Menurun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

1 jam lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

15 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

17 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan beruntun. Shutterstock
Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

Presiden Jokowi sendiri mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan tentang wajib asuransi kendaraan ini.


Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar di OJK Juli 2024

18 jam lalu

Anda mungkin penasaran, apakah data di aplikasi pinjol bisa dihapus? Berikut ini penjelasan lengkapnya. Anda bisa meminta bantuan pada OJK. Foto: Canva
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar di OJK Juli 2024

Berikut ini deretan pinjol legal yang memiliki izin operasional dari OJK per Jumat, 12 Juli 2024. OJK pun mengimbau untuk menggunakan pinjol legal.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

OJK menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online atau pinjol.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Penyaluran Kredit dan Dana Pihak Ketiga 'Double Digit', BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

1 hari lalu

Direktur Utama PT BRI Sunarso pada pemaparan press conference kinerja keuangan Triwulan II 2024 di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Dok. Bank BRI
Penyaluran Kredit dan Dana Pihak Ketiga 'Double Digit', BRI Cetak Laba Rp29,90 Triliun

BRI dapat menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) di kisaran 3,05 persen


Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

2 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

Mulai Januari 2025, semua pemilik mobil dan motor wajib mengikuti asuransi kendaraan bermotor dari pemerintah. Apa manfaatnya bagi peserta asuransi?


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung

2 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta hak dan kewajiban PT Sumber Artha Waru Agung akan dilakukan oleh tim likuidasi.