TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebutkan bahwa debitur yang terdampak bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berpotensi mendapatkan keringanan kredit.
Hal tersebut seiring dengan diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 tahun 2022.
Baca: Gempa Cianjur, Bos PLN Cerita Sistem Ketenagalistrikan Pulih dalam 36 Jam
Lewat aturan yang diterbitkan pada awal November tersebut, otoritas memberikan perlakuan khusus kepada lembaga jasa keuangan, seperti bank, industri pasar modal, dan lembaga jasa keuangan non-bank yang terdampak bencana alam ataupun nonalam.
Perlakuan khusus untuk bank
Adapun perlakuan khusus untuk bank, misalnya, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru. Dengan begitu, bank dapat memberikan relaksasi bagi debitur terdampak bencana, tetapi dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membahas aturan baru tersebut.
“Terkait dengan pemberlakuan POJK 19/2022, saat ini sedang dalam proses pembahasan dan inventarisir jumlah nasabah serta kerugian (akibat gempa Cianjur),” kata Dian ketika dihubungi, Rabu, 23 November 2022.
Ia menyebutkan, pemberlakuan aturan itu akan didahului oleh analisis serta dampaknya terhadap perbankan ataupun lembaga jasa keuangan terlebih dahulu.
Selanjutnya: Dalam Pasal 3 dan 4 aturan itu disebutkan...