Detail manfaat dari JPK:
-Uang tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
-Akses informasi kerja
Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau; bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
-Pelatihan kerja
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Kriteria penerima JKP
Syarat Masa Iur:
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut
Periode Pengajuan:
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK
Syarat Pengajuan JKP:
-Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK. Dokumen Bukti PHK:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
-Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
-Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)
Yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP
-Mengundurkan Diri
-Cacat Total Tetap
-Pensiun
-Meninggal Dunia
-PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Baca Juga: Laba Turun 27 Persen, Google Akan PHK 10 Ribu Karyawan Berkinerja Buruk
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.