Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai PHK di GoTo dan Ruangguru, Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan hingga Nominalnya

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kebijakan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal karyawan dua raksasa teknologi di Indonesia—PT GoTo Gojek dan Tokopedia serta PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru masih ramai diperbincangkan. Kebijakan tersebut diumumkan kedua perusahaan itu pekan lalu terhadap ratusan hingga ribuan karyawannya.

Dua perusahaan itu menjanjikan akan memberikan pesangon kepada para karyawan yang terdampak PHK. Namun, selain pesangon dari perusahaan, setiap pekerja yang terdampak PHK dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja yang kehilangan pekerjaan. 

“Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” tertulis dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yang di kutip Kamis, 24 November 2022.

Siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP? 

Program ini bisa dimanfaatkan oleh penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

-Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

-Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

-Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Selanjutnya: Detail Manfaat dari JPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

11 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

11 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

12 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

12 hari lalu

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto memberikan sambutan saat peluncuran kampanye Beli Lokal 12.12 di Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Gelaran ini menjadi momentum kembalinya TikTok Shop yang bekerja sama dengan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

14 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

16 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

21 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

25 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

25 hari lalu

Chairperson GoTo Impact Foundation, Monica Oudang, saat peluncuran Catalyst Changemakers Ecosystem (CCE) 3.0 via zoom meet, Kamis, 21 Maret 2024. Dok: Tangkapan Layar
CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

GoTo Impact Foundation meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem atau CCE 3.0 dengan tema Lokal Berdaya.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

25 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.