TEMPO.CO, Jakarta -Kebijakan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal karyawan dua raksasa teknologi di Indonesia—PT GoTo Gojek dan Tokopedia serta PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru masih ramai diperbincangkan. Kebijakan tersebut diumumkan kedua perusahaan itu pekan lalu terhadap ratusan hingga ribuan karyawannya.
Dua perusahaan itu menjanjikan akan memberikan pesangon kepada para karyawan yang terdampak PHK. Namun, selain pesangon dari perusahaan, setiap pekerja yang terdampak PHK dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” tertulis dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yang di kutip Kamis, 24 November 2022.
Siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP?
Program ini bisa dimanfaatkan oleh penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
-Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
-Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
-Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan