Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gempa Cianjur, OJK Sebut Debitur Bisa Mendapat Keringanan Kredit

image-gnews
Warga menyelamatkan barang dari bangunan rumah yang rusak akibat gempa di Desa Cibeureum, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin, 21 November 2022. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga menyelamatkan barang dari bangunan rumah yang rusak akibat gempa di Desa Cibeureum, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin, 21 November 2022. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebutkan bahwa debitur yang terdampak bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berpotensi mendapatkan keringanan kredit.

Hal tersebut seiring dengan diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 tahun 2022.

Baca: Gempa Cianjur, Bos PLN Cerita Sistem Ketenagalistrikan Pulih dalam 36 Jam

Lewat aturan yang diterbitkan pada awal November tersebut, otoritas memberikan perlakuan khusus kepada lembaga jasa keuangan, seperti bank, industri pasar modal, dan lembaga jasa keuangan non-bank yang terdampak bencana alam ataupun nonalam.

Perlakuan khusus untuk bank

Adapun perlakuan khusus untuk bank, misalnya, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru. Dengan begitu, bank dapat memberikan relaksasi bagi debitur terdampak bencana, tetapi dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membahas aturan baru tersebut.

“Terkait dengan pemberlakuan POJK 19/2022, saat ini sedang dalam proses pembahasan dan inventarisir jumlah nasabah serta kerugian (akibat gempa Cianjur),” kata Dian ketika dihubungi, Rabu, 23 November 2022.

Ia menyebutkan, pemberlakuan aturan itu akan didahului oleh analisis serta dampaknya terhadap perbankan ataupun lembaga jasa keuangan terlebih dahulu.

Selanjutnya: Dalam Pasal 3 dan 4 aturan itu disebutkan...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

10 jam lalu

Perusahaan fintech Paytren membeli 10 persen saham klub Polandia, Lechia Gdanks, senilai 2,5 juta euro atau Rp 42 miliar. Pengumuman itu disampaikan founder Paytren Yusuf Mansur, Sabtu 8 Desember 2018, di Bandung.
Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

15 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


Top 3 Tekno: Gempa Mengguncang Kuat Sumedang, Prakiraan Cuaca BMKG, World Water Forum Bali

16 jam lalu

Gempa mengguncang Sumedang pada Sabtu dini hari, 18 Mei 2024 pukul 02.54 WIB. (BMKG)
Top 3 Tekno: Gempa Mengguncang Kuat Sumedang, Prakiraan Cuaca BMKG, World Water Forum Bali

Topik tentang gempa tektonik bermagnitudo 3,5 mengguncang kuat wilayah Sumedang menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Gempa Mengguncang Kuat Sumedang, Sumber Dekat Gempa Merusak 2023

1 hari lalu

Gempa mengguncang Sumedang pada Sabtu dini hari, 18 Mei 2024 pukul 02.54 WIB. (BMKG)
Gempa Mengguncang Kuat Sumedang, Sumber Dekat Gempa Merusak 2023

Gempa dirasakan di wilayah Sumedang utara dan selatan dengan skala intensitas gempa III - IV MMI.