Sebagai contoh, dalam Pasal 3 dan 4 aturan itu disebutkan penentuan daerah dan sektor tertentu yang terdampak bencana ditetapkan langsung oleh OJK dengan memerhatikan beberapa aspek. Sejumlah aspek yang dimaksud adalah luas wilayah bencana, jumlah korban jiwa, kerugian materiil, serta jumlah debitur yang terdampak.
Tak hanya itu, OJK juga mempertimbangkan lebih lanjut soal persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp 10 miliar di daerah atau sektor tertentu yang terdampak bencana. Hal tersebut juga diikuti oleh aspek lainnya yang menurut OJK perlu dipertimbangkan.
Keringanan tergantung hasil assesment
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rudi As Aturridha menyatakan pemberian keringanan kredit bagi pelaku usaha atau debitur terdampak bencana akan mengacu pada POJK 19 tahun 2022.
Ia memastikan keringanan akan diberikan pada debitur setelah ada assesment atau penilaian Bank Mandiri. "Dengan mempertimbangkan kualitas kredit, rekam jejak dan langkah-langkah mitigasi risiko lainnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya,” tuturnya.
Bentuk keringanan kredit yang dimaksud, kata Rudi, bisa berupa restrukturisasi, seperti perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan plafon kredit dan sebagainya.
BISNIS
Baca juga: Gempa Cianjur, PUPR: Ruas Jalan Cianjur-Cipanas Segera Terbuka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini