Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak Aset Kripto Ilegal, Kemendag Beberkan Syarat bagi Calon Pedagang

image-gnews
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam konferensi pers virtual soal klarifikasi kripto ilegal Pi Network pada Kamis, 10 November 2022. TEMPO.CO/ Riani Sanusi Putri
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam konferensi pers virtual soal klarifikasi kripto ilegal Pi Network pada Kamis, 10 November 2022. TEMPO.CO/ Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan saat ini banyak beredar aset kripto ilegal atau tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Berkaca dari masalah itu, ia membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai calon pedagang fisik aset kripto. 

"Pertama, kalau untuk entitas aset fisik kripto itu jelas diatur dalam peraturan Bappebti," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 10 November 2022. 

Artinya, entitas yang bisa beroperasi sebagai pedagang hanya yang sudah terdaftar dan teregistrasi di Bappebti. Menurut Jerry, syarat-syarat yang diberikan pada calon pedagang fisik aset kripto sangat selektif. Bappebti akan mengevaluasi jumlah setoran modalnya, bentuk entitasnya, laporan arus kas atau keuangannya, hingga jajaran direksinya. 

"Semuanya lengkap, jika tidak memenuhi semua persyaratan tersebut mereka tidak bisa terdaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto," ucap Jerry. 

Baca: Bitcoin Makin Lesu, Kini Anjlok di Bawah USD 19 Ribu

Syarat-syarat tersebut tidak hanya diawasi Bappebti ketika mendaftar, tapi terus berlangsung selama entitas tersebut beroperasi. Sehingga, ada kemungkinan entitas yang sudah teregistrasi pun sewaktu-waktu bisa dicabut izinnya apabila tidak memenuhi standar Bappebti. 

Adapun per hari ini, 10 November 2022, pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti baru berjumlah 25 entitas. Jika ada nama aset kripto yang tidak termasuk dalam 25 daftar Bappebti, lembaga tersebut memastikan entitas kripto ini ilegal atau tidak bisa beroperasi di Indonesia. Meski hingga kini masih ada yang berproses mengurus pendaftar, Jerry menekankan selama belum mendapatkan surat izin dari Bappebti, mereka tidak boleh beroperasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan dari sisi produk, misalnya token, ia menyebutkan per hari ini baru ada 383 token kripto yang sudah terdaftar di Bappebti. Di luar itu, kripto belum boleh diperdagangkan di Indonesia. Ia mengatakan Kemendag melalui Bappebti terus menerapkan syarat yang sangat selektif agar perlindungan pada konsumen semakin terjamin. Hal itu tercermin dari sejumlah token kripto yang dicabut perizinannya ketika terbukti bermasalah ketika beroperasi. 

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menekankan entitas kripto yang legal di Indonesia adalah aset atau komoditas, bukan berbentuk currency atau mata uang. Karena itu, kripto berada di bawah pengawasan Kemendag, melalui Bappebti. 

"Indonesia sampai saat ini tidak mengenal kripto currency. Currency kita jelas rupiah dan kripto kita anggap sebagai aset. Jadi kripto currency sudah jelas diluar dari perizinan yang kita berikan," ujar Didid. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca juga: Transaksi Kripto Diperkirakan Masih Lesu Mengikuti Kebijakan The Fed

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

1 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

2 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

6 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

6 hari lalu

Seseorang terbakar di luar gedung pengadilan tempat persidangan pidana uang tutup mulut mantan Presiden AS Donald Trump sedang berlangsung, di New York, AS, 19 April 2024, dalam tangkapan layar yang diambil dari sebuah video. Reuters TV via REUTERS
Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

Seorang pria membakar dirinya di luar gedung pengadilan New York tempat persidangan uang tutup mulut bersejarah Donald Trump.


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

8 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

8 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

8 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

9 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.


Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

10 hari lalu

Akademi Crypto Gelar Event Road to Bitcoin Halving

Akademi Crypto gelar event kripto terbesar di dunia yakni Road to Bitcoin Halving yang digelar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu, 7 April 2024.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

16 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.