Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pekan Depan, Pemprov Banten Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2023

image-gnews
Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten 2023 akan ditetapkan pekan depan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten menerima Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan upah minimum 2023.

“Informasinya SE Kemenaker akan diterima provinsi sekitar tanggal 10-11 November 2022. Segera setelah itu kita rapat dewan pengupahan untuk tetapkan UMP,” kata Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi, di Serang, Rabu 9 November 2022.

Baca: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Apindo: Paling Rasional 8 - 9 Persen

Septo mengatakan, penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan Provinsi akan segera diikuti oleh penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kabupatem/Kota. Dengan demikian, nilai upah yang akan diterima buruh dan dibayarkan perusahaan itu adalah UMK.

Menurut dia, nilai UMP sendiri ditetapkan lebih rendah dari UMK. Hal itu dilakukan pemerintah dengan maksud sebagai jaring pengaman.

Apabila perusahaan tidak sanggup membayar upah sesuai keputusan maka perusahaan diperbolehkan membayar di bawah nilai UMK, hanya tidak boleh di bawah UMP.

Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan bersikukuh mengajukan kenaikan upah minimum di tahun depan tersebut 10-13 persen dari upah minimum tahun 2022 ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pekerja dan buruh menduga pemerintah hanya akan berlaku normatif dalam penetapan upah minimum tersebut yakni dengan berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan. Mereka juga cenderung tidak ingin mempercayai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi basis data pemerintah dalam menentukan upah minimum.

Intan mengatakan, salah satu dasar dari besaran kenaikan upah yang diinginkan pihaknya itu adalah kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa bulan lalu. Hal tersebut dipastikan akan mendorong terjadinya inflasi. Sedangkan besaran upah yang akan mendorong daya konsumsi masyarakat diyakini sebagai salah satu yang dapat meredam inflasi.

Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Provinsi Banten Afif Johan meminta Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengambil diskresi dengan berani mengesampingkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 dalam menentukan besaran keniakan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Menurut Afif, di dalam PP 36/2001 yang menurutnya inkonstitusional itu sudah diatur rumus besaran kenaikan upah buruh. Dengan kata lain, meskipun serikat melakukan survey, apapun hasilnya tetap yang digunakan adalah perhitungan rumusan yang sudah ada di PP itu.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Edy Mursalim mengaku akan mengikuti regulasi yang berlaku dalam penetapan upah minimum. Apa pun keputusan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan upah minimum, Apindo akan menerimanya. Namun demikian jika melihat faktor-faktor yang ada dalam penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP 36/2001 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum di Banten pada tahun 2023 mendatang hanya berkisar 3 persen.

Baca: Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

6 hari lalu

Aksi May Day di Yogyakarta Rabu 1 Mei 2024. Dok.istimewa
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan


UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

6 hari lalu

Aktivis Perempuan Mahardhika melakukan aksi peringatan hari buruh sedunia dan 30 tahun Marsinah dibunuh di Patung kuda, Jakarta Pusat, Minggu 7 Mei 2023. Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan UU Perpu Cipta Kerja, usut tuntas kasus Marsinah, stop sistem no work no pay hingga perlindungan bagi pembela HAM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?


Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

17 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

17 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

22 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

32 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

46 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

47 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

47 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.