Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tren PHK Naik, Kemnaker Minta Pengusaha Melakukan Cara Berikut

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin meningkat. Utamanya terjadi pada sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor. Pasalnya, terjadi penurunan order dari Amerika Serikat dan Eropa akibat gejolak perekonomian global. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro menilai masih ada sejumlah cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk mencegah terjadinya PHK. 

"PHK bisa dicegah apabila ada dialog antara dinas tenaga kerja, serikat pekerja, dan manajemen perusahaan," tuturnya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 7 November 2022.

Baca: Diduga Minta Karyawan Mundur, Akun Instagram Erigo Diserang Warganet hingga ...

Kemnaker mendorong perusahaan melakukan beberapa langkah agar PHK massal tidak terjadi. Langkah pertama adalah mengurangi fasilitas pekerja, terutama fasilitas untuk tingkat manajer dan direktur. Perusahaan juga disarankan untuk menghapuskan bonus tahun ini dan mengurangi shift pembagian tenaga kerja. Karena, menurut Indah, sistem tersebut dapat berpengaruh pada pengeluaran kantor seperti listrik, air, dan lainnya. 

Kemudian Kemnaker mendorong perusahaan untuk menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Perusahaan juga didorong untuk tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Selain itu, ia menyarankan agar perusahaan memberikan pensiun bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat yang tertuang dalam aturan perusahaan.

Ia mengatakan langkah-langkah tersebut harus sesuai dengan kesepakatan bersama antara serikat pekerja, pihak manajemen perusahaan, dan dimediasi oleh dinas tenaga kerja. "Jadi tidak boleh diputuskan sendiri oleh manajemen atau direksi perusahaan," ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tren PHK, menurut Indah, sudah naik sejak 2020. Terutama saat puncak terjadinya pandemi Covid-19. Tetapi, Kemnaker mencatat terjadi penurunan angka PHK pada 2021. Kemudian, PHK massal kembali marak pada Maret 2022. Kejadian PHK saat itu hampir mencapai 9000 kasus. Selanjutnya terjadi peningkatan lagi pada September 2022 sejumlah 1.428 kasus. 

Sementara untuk kasus mogok kerja atau unjuk rasa, terjadi penurunan sejak 2021 sebanyak 387 kasus. Lalu menurun menjadi 18 kasus di Maret 2022. Tetapi terjadi peningkatan pada September 2022 menjadi 108 kasus mogok kerja. 

Kemnaker mencatat terdapat potensi kasus PHK yang sangat tinggi, berasal dari laporan yang masuk. Tercatat pada 2020 ada 386.877 kasus potensi PHK. Tetapi angkanya menurun cukup drastis sampai maret 2022 menjadi 1.515. 

Indah mengatakan pada September 2022 terjadi kembali peningkatan potensi PHK. Tetapi menurut dia jumlahnya tidak terlalu signifikan karena banyak dimediasi oleh dinas tenaga kerja sebagai mediator hubungan industrial. "Kemenaker bersama sp/sb dan juga asosiasi pengusaha terus mengedepankan dialog untuk benar-benar mencegah PHK," ucapnya. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca: PHK Massal di Industri Tekstil, Kadin Berharap Eksportir Sasar Pasar Baru

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

10 jam lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

17 jam lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

3 hari lalu

Ilustrasi wawancara kerja. shutterstock.com
Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

4 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

5 hari lalu

Ilustrasi wanita lelah bekerja. Freepik.com
Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

9 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

11 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


World Central Kitchen Serukan Penyelidikan Independen Atas Pembunuhan Pekerjanya di Gaza

15 hari lalu

Seseorang melihat sebuah kendaraan di mana karyawan dari World Central Kitchen (WCK), termasuk orang asing, tewas dalam serangan udara Israel di Deir Al-Balah, di Gaza tengah, Jalur 2 April 2024. Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak meminta Israel untuk segera menyelidiki dan memberikan penjelasan setelah terdapat pekerja warga negara Inggris terbunuh di Gaza. REUTERS/Ahmed Zakot
World Central Kitchen Serukan Penyelidikan Independen Atas Pembunuhan Pekerjanya di Gaza

World Central Kitchen menyerukan "investigasi pihak ketiga yang independen" terhadap serangan udara Israel yang menewaskan tujuh stafnya di Gaza.


Chef Pendiri World Central Kitchen: Israel Targetkan Pekerja Kami Secara Sistematis!

15 hari lalu

Chef Jose Andres. Wck.org
Chef Pendiri World Central Kitchen: Israel Targetkan Pekerja Kami Secara Sistematis!

Chef Jose Andres mengatakan bahwa serangan Israel yang menewaskan tujuh pekerja bantuan World Central Kitchen di Gaza adalah serangan sistematis


Serikat Pekerja PLN Tolak Skema Power Wheeling yang Dinilai Untungkan Oligarki, Ini Alasannya

15 hari lalu

Ilustrasi - Distribusi produk biomassa untuk memasok bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Foto: ANTARA/HO-PLN
Serikat Pekerja PLN Tolak Skema Power Wheeling yang Dinilai Untungkan Oligarki, Ini Alasannya

Serikat Pekerja PLN menolak masuknya skema power wheeling dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan karena dinilai menguntungkan oligarki