Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tren PHK Naik, Kemnaker Minta Pengusaha Melakukan Cara Berikut

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin meningkat. Utamanya terjadi pada sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor. Pasalnya, terjadi penurunan order dari Amerika Serikat dan Eropa akibat gejolak perekonomian global. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro menilai masih ada sejumlah cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk mencegah terjadinya PHK. 

"PHK bisa dicegah apabila ada dialog antara dinas tenaga kerja, serikat pekerja, dan manajemen perusahaan," tuturnya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 7 November 2022.

Baca: Diduga Minta Karyawan Mundur, Akun Instagram Erigo Diserang Warganet hingga ...

Kemnaker mendorong perusahaan melakukan beberapa langkah agar PHK massal tidak terjadi. Langkah pertama adalah mengurangi fasilitas pekerja, terutama fasilitas untuk tingkat manajer dan direktur. Perusahaan juga disarankan untuk menghapuskan bonus tahun ini dan mengurangi shift pembagian tenaga kerja. Karena, menurut Indah, sistem tersebut dapat berpengaruh pada pengeluaran kantor seperti listrik, air, dan lainnya. 

Kemudian Kemnaker mendorong perusahaan untuk menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Perusahaan juga didorong untuk tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Selain itu, ia menyarankan agar perusahaan memberikan pensiun bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat yang tertuang dalam aturan perusahaan.

Ia mengatakan langkah-langkah tersebut harus sesuai dengan kesepakatan bersama antara serikat pekerja, pihak manajemen perusahaan, dan dimediasi oleh dinas tenaga kerja. "Jadi tidak boleh diputuskan sendiri oleh manajemen atau direksi perusahaan," ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tren PHK, menurut Indah, sudah naik sejak 2020. Terutama saat puncak terjadinya pandemi Covid-19. Tetapi, Kemnaker mencatat terjadi penurunan angka PHK pada 2021. Kemudian, PHK massal kembali marak pada Maret 2022. Kejadian PHK saat itu hampir mencapai 9000 kasus. Selanjutnya terjadi peningkatan lagi pada September 2022 sejumlah 1.428 kasus. 

Sementara untuk kasus mogok kerja atau unjuk rasa, terjadi penurunan sejak 2021 sebanyak 387 kasus. Lalu menurun menjadi 18 kasus di Maret 2022. Tetapi terjadi peningkatan pada September 2022 menjadi 108 kasus mogok kerja. 

Kemnaker mencatat terdapat potensi kasus PHK yang sangat tinggi, berasal dari laporan yang masuk. Tercatat pada 2020 ada 386.877 kasus potensi PHK. Tetapi angkanya menurun cukup drastis sampai maret 2022 menjadi 1.515. 

Indah mengatakan pada September 2022 terjadi kembali peningkatan potensi PHK. Tetapi menurut dia jumlahnya tidak terlalu signifikan karena banyak dimediasi oleh dinas tenaga kerja sebagai mediator hubungan industrial. "Kemenaker bersama sp/sb dan juga asosiasi pengusaha terus mengedepankan dialog untuk benar-benar mencegah PHK," ucapnya. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca: PHK Massal di Industri Tekstil, Kadin Berharap Eksportir Sasar Pasar Baru

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Menpan RB Janji Tak Ada PHK Saat Tenggat Penghapusan Tenaga Honorer

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB Janji Tak Ada PHK Saat Tenggat Penghapusan Tenaga Honorer

Menpan RB Abdullah Azwar Anas berjanji tak akan ada PHK saat tenggat penghapusan tenaga honorer pada November 2023.


Pencairan JHT Meningkat, Partai Buruh Singgung Soal PHK Massal

2 hari lalu

Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Buruh, Adityo Fajar. Dok. Partai Buruh
Pencairan JHT Meningkat, Partai Buruh Singgung Soal PHK Massal

Partai Buruh menilai para politikus yang berkuasa saat ini lebih banyak meributkan soal Capres dan Cawapres ketimbang memikirkan nasib pekerja.


Daftar Pabrik dan Startup yang Lakukan PHK Pekerja Hingga Juni 2023

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Daftar Pabrik dan Startup yang Lakukan PHK Pekerja Hingga Juni 2023

Daftar PHK massal perusahaan di Indonesia 2023 antara lain Puma, Toko Buku Gunung Agung, dan Adidas.


Top 3 Metro: PHK Hantam Karyawan Pabrik Sepatu Puma, Thomas Lembong Bongkar Proyek Hotel dan Mal Bermasalah di Ancol

4 hari lalu

Thomas Trikasih Lembong. ANTARA
Top 3 Metro: PHK Hantam Karyawan Pabrik Sepatu Puma, Thomas Lembong Bongkar Proyek Hotel dan Mal Bermasalah di Ancol

April lalu, pabrik pakaian olah raga merek Puma telah ditutup, dan perusahaan melakukan PHK terhadap lebih dari 1.200 karyawan.


Partai Buruh Kritik 3 Bacapres 2024: Tidak Ada Ruang untuk Orang Kecil

5 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menggelar konferensi pers di sela-sela aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Juni 2023. Aksi tersebut menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
Partai Buruh Kritik 3 Bacapres 2024: Tidak Ada Ruang untuk Orang Kecil

Partai Buruh mengkritik tiga bakal calon presiden alias bacapres 2024 yang dinilai tidak mewakili kalangan pekerja dan orang kecil.


Lagi, PHK Hantam Karyawan Produsen Sepatu Puma di Tangerang

5 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Lagi, PHK Hantam Karyawan Produsen Sepatu Puma di Tangerang

April lalu, PT Tuntex Garment, produsen pakaian olah raga merk Puma telah ditutup dan PHK 1.200 karyawan.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

8 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Kemnaker Sebut Tak Ada Pengaduan Masalah PHK Pegawai Toko Buku Gunung Agung

8 hari lalu

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Kemnaker Sebut Tak Ada Pengaduan Masalah PHK Pegawai Toko Buku Gunung Agung

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim tidak ada masalah dalam pemutuhan hubungan kerja atau PHK yang terjadi di Toko Buku Gunung


Pemkab Serang dan Serikat Pekerja Bersinergi, Gelar Mayday Celebration 2023

8 hari lalu

Pemkab Serang dan Serikat Pekerja Bersinergi, Gelar Mayday Celebration 2023

Para serikat buruh menggelar santunan anak yatim, pemberian jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan berbagai hiburan.


Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.