Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tren PHK Naik, Kemnaker Minta Pengusaha Melakukan Cara Berikut

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin meningkat. Utamanya terjadi pada sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor. Pasalnya, terjadi penurunan order dari Amerika Serikat dan Eropa akibat gejolak perekonomian global. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro menilai masih ada sejumlah cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk mencegah terjadinya PHK. 

"PHK bisa dicegah apabila ada dialog antara dinas tenaga kerja, serikat pekerja, dan manajemen perusahaan," tuturnya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 7 November 2022.

Baca: Diduga Minta Karyawan Mundur, Akun Instagram Erigo Diserang Warganet hingga ...

Kemnaker mendorong perusahaan melakukan beberapa langkah agar PHK massal tidak terjadi. Langkah pertama adalah mengurangi fasilitas pekerja, terutama fasilitas untuk tingkat manajer dan direktur. Perusahaan juga disarankan untuk menghapuskan bonus tahun ini dan mengurangi shift pembagian tenaga kerja. Karena, menurut Indah, sistem tersebut dapat berpengaruh pada pengeluaran kantor seperti listrik, air, dan lainnya. 

Kemudian Kemnaker mendorong perusahaan untuk menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Perusahaan juga didorong untuk tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Selain itu, ia menyarankan agar perusahaan memberikan pensiun bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat yang tertuang dalam aturan perusahaan.

Ia mengatakan langkah-langkah tersebut harus sesuai dengan kesepakatan bersama antara serikat pekerja, pihak manajemen perusahaan, dan dimediasi oleh dinas tenaga kerja. "Jadi tidak boleh diputuskan sendiri oleh manajemen atau direksi perusahaan," ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tren PHK, menurut Indah, sudah naik sejak 2020. Terutama saat puncak terjadinya pandemi Covid-19. Tetapi, Kemnaker mencatat terjadi penurunan angka PHK pada 2021. Kemudian, PHK massal kembali marak pada Maret 2022. Kejadian PHK saat itu hampir mencapai 9000 kasus. Selanjutnya terjadi peningkatan lagi pada September 2022 sejumlah 1.428 kasus. 

Sementara untuk kasus mogok kerja atau unjuk rasa, terjadi penurunan sejak 2021 sebanyak 387 kasus. Lalu menurun menjadi 18 kasus di Maret 2022. Tetapi terjadi peningkatan pada September 2022 menjadi 108 kasus mogok kerja. 

Kemnaker mencatat terdapat potensi kasus PHK yang sangat tinggi, berasal dari laporan yang masuk. Tercatat pada 2020 ada 386.877 kasus potensi PHK. Tetapi angkanya menurun cukup drastis sampai maret 2022 menjadi 1.515. 

Indah mengatakan pada September 2022 terjadi kembali peningkatan potensi PHK. Tetapi menurut dia jumlahnya tidak terlalu signifikan karena banyak dimediasi oleh dinas tenaga kerja sebagai mediator hubungan industrial. "Kemenaker bersama sp/sb dan juga asosiasi pengusaha terus mengedepankan dialog untuk benar-benar mencegah PHK," ucapnya. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca: PHK Massal di Industri Tekstil, Kadin Berharap Eksportir Sasar Pasar Baru

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Bos Balai Pustaka soal Sempat Ada PHK di Perusahaannya: Saya Tidak Khawatir..

1 hari lalu

Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero) Achmad Fachrodji ditemui dalam acara Indonesia Brand Forum di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Cerita Bos Balai Pustaka soal Sempat Ada PHK di Perusahaannya: Saya Tidak Khawatir..

Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero) Achmad Fachrodji menceritakan sempat melakukan PHK terhadap sebagian karyawannya.


10 Jurusan Kuliah yang Mudah Cari Kerja Setelah Lulus 2024

1 hari lalu

Berikut ini deretan jurusan kuliah yang mudah cari kerja setelah lulus 2024 berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Foto: Canva
10 Jurusan Kuliah yang Mudah Cari Kerja Setelah Lulus 2024

Berikut ini deretan jurusan kuliah yang mudah cari kerja setelah lulus 2024 berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).


Sidang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

2 hari lalu

Sidang pemeriksaan saksi dalam agenda pembuktian perkara korupsi di Kemnaker dengan terdakwa Reyna Usman yang merugikan negara senilai Rp 17,7 miliar di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 16 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Sidang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

Ketiga saksi itu dihadirkan oleh jaksa pada sidang korupsi dengan terdakwa Reyna Usman, I Nyoman Darmanta dan Karunia.


Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak

3 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak

Pemerintah berencana memberlakukan aturan wajib asuransi kendaraan pada 2025. Perusahaan asuransi menyambut gembira. Pekerja angkutan menolaknya.


Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

5 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Ubah Pembayaran BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah Menjadi Mandiri

Selama bekerja, BPJS akan dibayar perusahaan dan diberhentikan saat karyawan berhenti dari perusahaan. Bagaimana cara menjadi BPJS Kesehatan Mandiri


Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Hak-hak Pekerja yang Dikenai PHK

15 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Hak-hak Pekerja yang Dikenai PHK

Karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan beberapa kompensasi.


Fakta-fakta Tentang Banyak PHK Pabrik Tekstil

15 hari lalu

Ilustrasi buruh pabrik yang di PHK. REUTERS/Henry Romero
Fakta-fakta Tentang Banyak PHK Pabrik Tekstil

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja atau PHK semakin menghantui para buruh tekstil.


Kemenperin, Kemendag dan Kemenkeu Saling Tuding soal Aturan Impor, Asosiasi Tekstil: Kondisi Makin Buruk

16 hari lalu

Pekerja mengawasi mesin tenun kain sarung di sentra tekstil Kampung Balekambang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 10 Maret 2023. Pabrik-pabrik sarung di Majalaya tengah mengalami lonjakan pesanan kain sarung Lebaran dari berbagai daerah. Salah satu pabrik omzet produksinya naik hampir 100 persen dengan produksi sampai 1.000 lembar kain sarung per hari. Biasanya sebelum masuk Ramadan seluruh produk telah dikirim ke pemesan. TEMPO/Prima Mulia
Kemenperin, Kemendag dan Kemenkeu Saling Tuding soal Aturan Impor, Asosiasi Tekstil: Kondisi Makin Buruk

Kalangan industri meminta Kemendag, Kemenperin dan Kemenkeu menghentikan perseteruan mereka karena semakin memperburuk kondisi industri tekstil.


PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan karena Robotisasi, Begini Penjelasan Lengkapnya

17 hari lalu

Petugas menyortir paket barang yang akan dikirim melalui PT Pos Indonesia (Persero) di Kantor Pos Bandar Lampung, Lampung, Kamis 13 April 2023. Menurut petugas kantor pos setempat memasuki pekan keempat jelang Lebaran pengiriman paket pos mengalami peningkatan hinga 50 persen lebih dibandingkan hari biasa dan diprediksi terus mengalami kenaikan. ANTARA FOTO/Ardiansyah
PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan karena Robotisasi, Begini Penjelasan Lengkapnya

PT Pos Indonesia angkat bicara soal isu PHK terhadap karyawan seiring dengan program robotisasi yang tengah digencarkan perseroan.


Terpopuler: Sri Mulyani Prediksi Subsidi Energi 2024 bakal Membengkak, PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan

18 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja APBN 2019 dan rencana kerja APBN tahun anggaran 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Prediksi Subsidi Energi 2024 bakal Membengkak, PT Pos Indonesia Bantah PHK Karyawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan realisasi subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 akan membengkak.