Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Persyaratannya

Tenaga farmasi  meracikan obat di RS Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 21 Oktober 2022. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar dokter atau tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan dapat mulai memberikan obat puyer monoterapi pada pasien yang dianjurkan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan dan tata cara pemberian menyusul pemerintah yang menyetop penjualan atau pemberian obat sirop kepada masyarakat. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Tenaga farmasi meracikan obat di RS Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 21 Oktober 2022. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar dokter atau tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan dapat mulai memberikan obat puyer monoterapi pada pasien yang dianjurkan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan dan tata cara pemberian menyusul pemerintah yang menyetop penjualan atau pemberian obat sirop kepada masyarakat. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (PPPK). Adapun formasi yang dibutuhkan adalah Ahli Pertama – Apoteker dengan unit kerja penempatan Klinik Pratama Inspektorat Jenderal.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo dari laman casn.esdm.go.id, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi formasi ini, antara lain:

  1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari :
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  3. 3.Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Portal Pengecekan Status PPPK pada link https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
  4. Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran online.
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan BUMD
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  12. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  13. Pelamar merupakan lulusan dari Profesi Apoteker yang terakreditasi pada saat lulus dengan IPK minimal 2,50

Selanjutnya: Syarat bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sinyal Bahaya Menjarah Pasir Laut

4 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Sinyal Bahaya Menjarah Pasir Laut

Pengesahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang membuka keran ekspor pasir laut dikritik sejumlah pihak.


Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

9 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat dimintai keterangan setelah menghadiri acara DBS Asian Insights Forum di Ballroom The St. Regis Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

Walhi buka suara atas pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ekspor pasir laut tak merusak lingkungan.


Efek Merokok 10 Akan Terasa Tahun Lagi, Ini yang Bikin Ketergantungan

11 jam lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Efek Merokok 10 Akan Terasa Tahun Lagi, Ini yang Bikin Ketergantungan

Merokok semakin umum dilakukan masyarakat di Indonesia. Waspada, dampak buruk kesehatan bagi perokok akan dirasakan 10-20 tahun lagi.


Menteri ESDM Blak-blakan Soal Pancabutan Larangan Ekspor Pasir Laut: Yang Dibolehkan itu Sedimen

13 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri ESDM Blak-blakan Soal Pancabutan Larangan Ekspor Pasir Laut: Yang Dibolehkan itu Sedimen

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal pembukaan kembali ekspor pasir laut. Apa katanya?


7 Startup Kesehatan Dapat Bantuan Permodalan USD 25 Ribu dari Reckitt Indonesia dan Health Innovation Exchange

16 jam lalu

Ilustrasi startup. Shutterstock
7 Startup Kesehatan Dapat Bantuan Permodalan USD 25 Ribu dari Reckitt Indonesia dan Health Innovation Exchange

Ketujuh startup itu yakni Neurabot, Pedis Care, Primaku, Little Joy, KITA, Lovecare, dan Riliv.


Sederet Manfaat Sunat Anak Laki-laki bagi Kesehatan

17 jam lalu

Ilustrasi khitan dewasa. TEMPO/Wahyurizal Hermanuaji
Sederet Manfaat Sunat Anak Laki-laki bagi Kesehatan

American Academy of Pediatrics menyebutkan manfaat kesehatan sunat laki-laki baru lahir dapat mencegah infeksi saluran kemih, kanker penis, dan penularan beberapa infeksi menular seksual, termasuk HIV.


84 Persen Masyarakat di Asia Pasifik Akui Pentingnya Komunitas Dalam Jaga Kesehatan

2 hari lalu

Ilustrasi lari/herbalife
84 Persen Masyarakat di Asia Pasifik Akui Pentingnya Komunitas Dalam Jaga Kesehatan

Ada banyak tantangan yang harus dihadapi orang ketika ingin hidup sehat. 84 persen mengakui peran komunitas bisa bantu jaga kesehatan.


77 Persen Masyarakat di Asia Pasifik Lebih Sadar Jaga Kesehatan Setelah Pandemi

2 hari lalu

Ilustrasi cek kesehatan (Pixabay,com)
77 Persen Masyarakat di Asia Pasifik Lebih Sadar Jaga Kesehatan Setelah Pandemi

Herbalife merilis Survei Asia Pacific Health Priority 2023. Dalam survei itu terlihat bahwa 77 persen masyarakat kini lebih sadar untuk jaga kesehatan


Menteri ESDM: Shell sudah Mundur dari Blok Masela Tidak Bertanggung jawab

5 hari lalu

Blok Masela. antaranews.com
Menteri ESDM: Shell sudah Mundur dari Blok Masela Tidak Bertanggung jawab

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif jengkel dengan perusahaan minyak Shell di Blok Masela.


Izin Tambang Freeport Indonesia Hampir Selesai, Bahlil: Hampir Pasti Diperpanjang

7 hari lalu

Pembangunan fasilitas pemurnian PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur, Jumat, 13 Januari 2023.
Izin Tambang Freeport Indonesia Hampir Selesai, Bahlil: Hampir Pasti Diperpanjang

Pemerintah belum memutuskan kelanjutan izin PT Freeport Indonesia yang bakal berakhir 2041 mendatang.