Tenaga farmasi meracikan obat di RS Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 21 Oktober 2022. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar dokter atau tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan dapat mulai memberikan obat puyer monoterapi pada pasien yang dianjurkan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan dan tata cara pemberian menyusul pemerintah yang menyetop penjualan atau pemberian obat sirop kepada masyarakat. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (PPPK). Adapun formasi yang dibutuhkan adalah Ahli Pertama – Apoteker dengan unit kerja penempatan Klinik Pratama Inspektorat Jenderal.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo dari laman casn.esdm.go.id, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi formasi ini, antara lain:
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari :
Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database pada Badan Kepegawaian Negara; atau
3.Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Portal Pengecekan Status PPPK pada link https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran online.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan BUMD
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Pelamar merupakan lulusan dari Profesi Apoteker yang terakreditasi pada saat lulus dengan IPK minimal 2,50
Selanjutnya: Syarat bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Ingin Berat Badan Ideal? Kenali 5 Jenis Diet Sehat Berikut Ini
2 hari lalu
Ingin Berat Badan Ideal? Kenali 5 Jenis Diet Sehat Berikut Ini
Memilih jenis diet yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pribadi Anda sangat penting untuk keberhasilan jangka panjang.
5 Alasan Pepaya Wajib Masuk dalam Daftar Makanan Diet Anda
2 hari lalu
5 Alasan Pepaya Wajib Masuk dalam Daftar Makanan Diet Anda
Dengan kandungan gula alami yang rendah dan efek kenyang yang lama, pepaya membantu mengontrol nafsu makan tanpa menambah kalori berlebih.
Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum
2 hari lalu
Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum
Menteri Rosan Roeslani mengatakan pihaknya akan menyelesaikan sejumlah investasi yang tertunda. Termasuk di proyek Rempang Eco-City.
Jalankan Program Prabowo, Bahlil Sebut ESDM Berencana Bangun Pipa Gas dari Aceh sampai Jawa
3 hari lalu
Jalankan Program Prabowo, Bahlil Sebut ESDM Berencana Bangun Pipa Gas dari Aceh sampai Jawa
Menurut Bahlil, Kementerian ESDM akan membangun industri Liquefied Petroleum Gas untuk di dalam negeri dengan memanfaatkan tanaman C3 dan C4
Jokowi Terbitkan Aturan Cadangan Penyangga Energi, DEN Sebut Perlu Anggaran Rp 70 Triliun
3 hari lalu
Jokowi Terbitkan Aturan Cadangan Penyangga Energi, DEN Sebut Perlu Anggaran Rp 70 Triliun
Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah
5 hari lalu
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah
Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.
Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas
6 hari lalu
Deklarasi Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan: Masih Ada Kontrak Kerja Tidak Jelas
Masalah yang dihadapi tenaga medis di antaranya kontrak kerja yang tidak jelas.
Cara Mengatur Konsumsi Buah Harian
8 hari lalu
Cara Mengatur Konsumsi Buah Harian
Makan buah setiap hari dapat membantu menurunkan risiko terkena berbagai penyakit.
Faisal Basri Wafat, Jusuf Kalla: Sosok Intelektual yang Berani dan Kita Kehilangan Hari Ini
9 hari lalu
Faisal Basri Wafat, Jusuf Kalla: Sosok Intelektual yang Berani dan Kita Kehilangan Hari Ini
Faisal Basri wafat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2024, pukul 03.50.
Pernah Dikritik soal Izin Tambang, Menteri Bahlil Kenang Faisal Basri: Tokoh yang Mampu Ngerem Pejabat
9 hari lalu
Pernah Dikritik soal Izin Tambang, Menteri Bahlil Kenang Faisal Basri: Tokoh yang Mampu Ngerem Pejabat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melayat ke kediaman ekonom Faisal Basri di kawasan Gudang Peluru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 September 2024.