16. Khusus untuk pelamar dengan kriteria Penyandang Disabilitas :
- Merupakan lulusan dari Profesi Apoteker yang terakreditasi pada saat lulus dengan IPK minimal 2,50
- Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
c. Jadwal verifikasi mengenai jenis/tingkat disabilitas akan diumumkan kemudian
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 3 hingga 18 November 2022 dengan menggunakan NIK, tempat lahir dan tanggal lahir sesuai dengan yang tertera pada KTP peserta, nomor KK, nomor handphone dan email pribadi yang masih aktif.
Dalam proses pendaftaran, peserta diminta mengisi biodata dan sejumlah data lainnya. Termasuk mengunggah dokumen surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri ESDM, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, dan sebagainya.
Baca Juga: Terbaru tentang PPPK 2022, Mulai dari Jadwal Seleksi, Formasi, Syarat dan Gaji
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.