TEMPO.CO, Jakarta - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, menyatakan bakal mengajukan tuntutan kepada pemerintah atas kebijakan pemadaman siaran televisi analog atau analog switch off (ASO). Hal ini dilakukan setelah pihaknya melihat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kebijakan itu.
"Demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," ujar Hary Tanoe lewat surat terbukanya yang disampaikan melalui akun Instagramnya yang terverifikasi @hary.tanoesoedibjo pada Jumat kemarin, 4 November 2022.
Dalam postingan tersebut, ia menyebutkan sedikitnya lima hal merespons kewajiban migrasi ke televisi digital tersebut. Pertama, MNC Group dalam hal ini mewakili RCTI, MNCTV, iNews dan GTV akan memenuhi permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD soal ASO.
Baca: Kronologi Adu Pernyataan Hary Tanoe Vs Mahfud MD Soal Migrasi TV Digital
"Kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," ujar Hary Tanoe. Meskipun ASO seharusnya berlaku nasional, kata dia, tapi pada kenyataannya hanya terbatas di Jabodetabek.
Kedua, hingga postingan tersebut diunggah, MNC Group belum menerima satu surat tertulis tentang pencabutan izin siaran analog di Jabodetabek untuk mendukung ASO. "Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," ucap Hary Tanoe.
Ketiga, MNC Group memperkirakan 60 persen warga Jabodetabek tak lagi bisa menikmati tayangan televisi analog kecuali membei Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola. Namun karena ada permintaan dari Menteri Mahfud, MNC Group akan tetap tunduk dan taat.
Keempat, MNC Group memandang pemaksaan mematikan siaran tv analog sebetulnya memperlihatkan kebijakan yang bertentangan. Sebab, di salah satu petitum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyebutkan penangguhan segala kebijakan strategis berdampak luas dan tidak dibenarkannya penerbitan aturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Faktanya, kata Hary Tanoe, ASO tetap dilaksanakan di Jabodetabek, bukan serentak nasional. Hal ini membuktikan bahwa keputusan MK benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakukannya oleh Kominfo.
Selanjutnya: "Analog Switch Off di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang.."